Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Viral Ajak Turis Asing ke Bali hingga Berakhir Dideportasi, Begini Perjalanan Kasus Kristen Gray

Berikut perjalanan singkat kasus Kristen Gray yang mengajak turis asing pindah ke Bali dan berakhir dideportasi.

Penulis: Inza Maliana
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
zoom-in Viral Ajak Turis Asing ke Bali hingga Berakhir Dideportasi, Begini Perjalanan Kasus Kristen Gray
https://twitter.com/htopik5
Berikut perjalanan singkat kasus Kristen Gray yang mengajak turis asing pindah ke Bali dan berakhir dideportasi. 

Adapun, pemeriksaan Kristen Gray dilakukan Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian di Kantor Imigrasi Denpasar, Jalan Panjaitan, Denpasar.

Kristen Gray dan Pasangan Wanitanya Berakhir Dideportasi

Kanwil Kemenkumham Bali memutuskan mendeportasi Kristen Antoinette Gray dan pasangan wanitanya Saundra Michelle Alexander dari Indonesia.

Keduanya dideportasi karena menyebarkan informasi yang dianggap meresahkan masyarakat yakni tentang Bali yang memberikan kenyamanan terhadap kaum LGBT.

Serta adanya kemudahan akses masuk ke wilayah Indonesia pada masa pandemi.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk saat konferensi pers di Kanim Imigrasi Denpasar, Selasa (19/1/2021).

"Tindak lanjut WN Amerika Serikat Kristen Gray (dan pasangannya) dikenakan tindakan administrasi keimigrasian pendeportasian atau pengusiran," kata Jamaruli Manihuruk, masih dikutip dari Kompas.com.

Kristen Antoinette Gray (baju hitam) dan pasangannya Saundra Michelle Alexander (baju kuning) di Kanim Denpasar, Selasa (19/1/2021).
Kristen Antoinette Gray (baju hitam) dan pasangannya Saundra Michelle Alexander (baju kuning) di Kanim Denpasar, Selasa (19/1/2021). (Kompas.com/Imam Rosidin)
Berita Rekomendasi

Selain itu, WNA asal Amerika itu juga diduga melakukan kegiatan bisnis melalui penjualan e-book dan pemasangan tarif konsultasi wisata Bali.

Keputusan mendeportasi mereka diambil setelah Gray dan pasangannya menjalani pemeriksaan di Kantor Imigrasi Denpasar, Jalan Panjaitan, Denpasar, Bali.

Pemeriksaan tersebut berlangsung dari pukul 10.00 WITA hingga pukul 18.00 WITA.

Pasangan Gray ikut dideportasi karena dianggap ikut terlibat.

"Mereka sama-sama terlibat dalam kegiatan tersebut," kata dia. 

Keduanya akan dideportasi secepatnya sembari menunggu penerbangan.

Saat ini Gray dan pasangannya ditahan di Ruang Detensi Imigrasi, Kantor Imigrasi Denpasar.

(Tribunnews.com/Maliana, Kompas.com/Kontributor Bali Imam Rosidin)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas