Fotografer Freelance Batam Cabuli 10 ABG
Pelaku dalam melaksanakan aksi pencabulan terhadap anak di bawah umur menggunakan modus mengambil foto profesional
Editor: Eko Sutriyanto
Mereka adalah PN (17) dan AN (19).
Mereka mengaku, bahwa itulah modus pelaku menjerat para korbannya.
Namun, ada satu korban yang kebablasan sampai menuruti permintaan tersangka untuk oral seks.
Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan Terhadap Anak di Jakarta Barat, Korbannya 3 Orang
"Waktu mencocokan ukuran baju itu kesenggol payudaranya.
Maaf saya khilaf," ujar Satrya.
Modus yang dilancarkan pada 16 korbannya itu terjadi kurun waktu tahun 2020, antara pukul 17.00 WIB hingga 20.00 WIB.
4. Berawal dari curhat di Facebook
Ulah nakal tersangka ini sekian lama banyak didiamkan para korbannya.
Tapi aksi itu berhasil terkuak, saat dua di antara para korban tersangka curhat pengalaman tak mengenakkan mereka di media sosial Facebook.
Berawal dari curhatan dua korban tersebut, para korban lainnya baru kemudian buka suara.
Mereka juga mengaku diberlakukan hal serupa oleh tersangka, Satrya.
5. Ajak berhubungan badan
Pengakuan korban di luar PN dan AN, ternyata tersangka pernah memaksa berhubungan badan ke seorang korban, dengan cara menarik korban menuju kamar belakang.
Tapi hubungan badan paksa itu tidak berhasil, karena korban berani menolak dan melepas cengkraman tangan pelaku.
Sontak hal tersenbut menjadi ramai di medsos.
Baca juga: Buntut Kasus Pemerasan dan Pencabulan Terhadap PSK, Briptu RCEN Ditahan Sehari Setelah Dilaporkan
Semua korban juga mengungkapkan, tidak adanya tindak lanjut sebagai model sesuai yang dijanjikan pelaku.
Dua korban, PN dan AN akhirnya memberanikan diri melaporkan apa yang dialami mereka ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lamongan.
"Berawal dari laporan dua korban ini, perilaku tersangka terungkap dan mengembang pada 14 korban lainnya, " kata Harun.
Berbekal keterangan korban, Tim Reskrim Unit PPA menangkap tersangka di rumahnya.
Meski sempat menolak, namun akhirnya tersangka menurut ketika digelandang ke Mapolres Lamongan.
6. Barang bukti
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya 4 kaos, 1 celana jeans, 1 buah sticker bertuliskan W Rock Store berwama merah dan putih, 1 tas plastik wama putih bertuliskan W Rock Store, 1 gantungan baju warma hitam yang digunakan tersangka.
Tersangka dijerat Pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Juga dijerat Pasal 289 KUHP Jo Pasal 65 KUHP.
Harun menambahkan, penyidik juga akan memeriksakan kejiwaan tersangka.
Berawal Foto Panas
Sebelumnya, foto-foto panas model cantik, termasuk dari Kota Surabaya, tanpa busana beredar viral di grup WhatsApp (WA) dan Instagram (IG).
Polisi pun turun tangan menangkap seorang fotografer asal Malang, Jawa Timur bernama Fendi Admara (37).
Fotografer itulah yang memotret model-model tanpa busana dan mengunggahnya di media sosial dan grup WhatsApp (WA).
Polisi masih mendalami motif sang fotografer mengunggah foto-foto model panas, apakah untuk kepentingan bisnis atau bahkan untuk prostitusi.
Tindak perbuatan pidana yang dilakukan fotografer asal Malang ini diungkap Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menerangkan pelaku melakukan sendiri sesi pemotretan terhadap para model wanita berpose panas tanpa busana.
Tak cuma itu, pelaku juga mengunggah konten foto tersebut dalam halaman akun media sosial Instagram (IG) dengan nama; @Kakak_Lung, yang dikelolanya sendiri.
"Tersangka melakukan sesi event sendiri yakni pemotretan dan juga privat pemotretan terhadap objek orang wanita yang patut diduga area pidana pornografi," katanya di Mapolda Jatim, Jumat (20/3/2020).
Catatan penyidik, ungkap Trunoyudo, dalam akun tersebut sudah terdapat ratusan jumlah konten foto panas.
Dan praktik bisnis tersebut belakangan diketahui sudah dimulai pelaku sejak Juni 2019 silam.
"Sudah sekian bulan, dan terungkap Maret 2020," pungkasnya.
Sementara itu, Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Catur Cahyono Wibowo menuturkan, pelaku telah melakukan ratusan kali sesi pemotretan terhadap model 'panas'.
"Ada ratusan sudah, kami terus dalami dan kembangkan kasus ini," ujar Catur saat dihubungi TribunJatim.com.
Model di bawah Umur
Sindikat penyedia konten foto-foto dewasa yang dibongkar Tim Siber Polda Jatim, Jumat (20/3/2020) ternyata melibatkan enam orang wanita model.
Hasil pemeriksaan terhadap keenam model yang berstatus sebagai saksi, didapati satu orang dari lima enam wanita yang menjadi model foto panas itu, masih di bawah umur.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menerangkan, para model itu datangnya dari Jakarta, Yogyakarta, Surabaya, Malang, Pasuruan dan sebagainya.
"Ada beberapa kesaksian, bahwa model ini ada yang dari Jakarta, Malang, Surabaya dan beberapa kota lainnya," katanya di Balai Wartawan Gedung Humas Mapolda Jatim, Jumat (20/3/2020).
Dalam sekali sesi pemotretan foto panas, ungkap Trunoyudo, para model dibayar dengan kisaran harga Rp 500 Ribu hingga Rp 1,5 Juta.
Setelah deal dengan harga yang ditawarkan, lanjut Trunoyudo, para model akan diajak pelaku untuk melakukan sesi pemotretan di sejumlah hotel mewah di Kota Malang.
"Tempat kejadian perkaranya ada di beberapa hotel di kawasan Malang Jatim," tuturnya.
Tak sulit mencari model yang bisa diminta beradegan panas di depan lensa kamera.
Dengan wajah yang ditutupi topeng laiknya tokoh utama dalam film 'V for Vendetta', Fandi mengaku langsung menghubungi para model lewat direct message via media sosial Instagram (IG).
"Lewat chat DM aja," tukas Fandi. (Surya/Hanif Manshuri/Tribunbatam.id/Alamudin)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Fotografer Model 'Remas' Payudara Belasan Gadis Lamongan di Kamar, Ada yang Diajak Berhubungan Badan dan Tribunbatam.id dengan judul BEGINI Cara Fotografer di Batam Perdayai 10 Anak di Bawah Umur Sebelum Lakukan Aksi Bejatnya,