Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemuda 20 Tahun Berbuat Asusila ke Gadis 16 Tahun, Janjian Ketemu di SPBU Lalu Ajak Korban ke Hotel

Seorang pemuda berbuat asusila ke gadis 16 tahun. Awalnya, mereka janjian ketemu di SPBU lalu pelaku mengajak korban ke hotel.

Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Pemuda 20 Tahun Berbuat Asusila ke Gadis 16 Tahun, Janjian Ketemu di SPBU Lalu Ajak Korban ke Hotel
Kompas.com/Laksono Hari Wiwoho
Seorang pemuda berbuat asusila ke gadis 16 tahun. Awalnya, mereka janjian ketemu di SPBU lalu pelaku mengajak korban ke hotel. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pemuda berbuat asusila ke gadis 16 tahun.

Awalnya, mereka janjian ketemu di SPBU lalu pelaku mengajak korban ke hotel.

Seorang pria Jalan Puna Sembiring, Kecamatan Pancur Batu, Deliserdang diamankan polisi usai berbuat asusila teman wanitanya yang masih berumur 16 tahun.

Pelaku bernama Ali Syuhada berumur 20 tahun bekerja sebagai kuli bangunan.

Kapolsek Delitua AKP Zulkifli Harahap menyebutkan kronologi kejadian terjadi pada Jumat (1/1/2021) sekira pukul 15.30 WIB.

Dimana pelaku mengajak korban berjumpa sehingga korban menemui pelaku di SPBU yang berada di Jalan Jamin Ginting.

Baca juga: Oknum PNS dan IRT Kepergok Berbuat Asusila di Dalam Mobil, Pakaian Acak-acakan saat Digerebek

Baca juga: Seorang Marbot Berbuat Asusila ke Bocah di Bawah Umur, Korbannya 13 Orang, Beraksi di Masjid

"Setelah berjumpa dengan pelaku lalu pelaku mengajak korban untuk makan dan nonton di Hotel lalu korban berkata “ngapain ke hotel bang gausa la” lalu pelaku menjawab “udah gapapa sebentar aja," tuturnya, Rabu (20/1/2021).

Berita Rekomendasi

Ia menyebutkan selanjutnya korban dan pelaku pergi menaiki sepeda motor ke Hotel Vje yang berada di Jalan Anggrek Kelurahan Simpang Selayang, Medan Tuntungan.

Sesampainya di sana pelaku memesan kamar hotel menggunakan uang pelaku lalu keduanya masuk ke dalam kamar hotel.

"Di dalam kamar hotel keduanya makan lalu pelaku memaksa korban untuk tidur di tempat tidur lalu berbuat asusila," tutur Zulkifli.

Selanjutnya pelaku melakukan perbuatan asusila kepada korban secara berulang kali.

Baca juga: Gadis 11 Tahun Tewas Setelah Diduga Dirudapaksa sang Kakek, Sebelumnya Akui Sakit di Bagian Sensitif

Zulkifli menyebutkan pelaku dijerat dalam pasal 81 ayat (1) (2) dari UU RI No. 35 thn 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Dimana nomor laporan polisi : Lp/ / I / 2021 / SPKT / SEK DELTA yang dilaporkan pada 19 januari 2021.

Dimana bunyi Pasal 81 ayat (1) Perpu 1/2016 menyatakan:

Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar

(TribunMedan.com, Victory Arrival Hutauruk)

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Setubuhi Gadis 16 Tahun di Hotel, Pria Ini Diamankan Polisi Usai Dilaporkan Keluarga

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas