Anak Gugat Ibu Kandung Gara-gara Mobil Fortuner, Berikan atau Bayar Sewa Rp 200 Juta
Seorang anak menggugat ibu kandungnya sendiri hanya gara-gara mobil Fortuner.
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Seorang anak menggugat ibu kandungnya sendiri hanya gara-gara mobil Fortuner.
Sang ibu harus memberikan mobil tersebut atau bayar sewa Rp 200 juta.
Ibu yang digugat anak kandungnya tersebut yakni Dewi Firdauz (52), warga Perumahan Bukit Wahid Regency, Kelurahan Semarang Barat, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang.
Pangkal persoalan masalah ini adalah mobil Toyota Fortuner.
Dewi yang bekerja sebagai aparatur sipil negara (ASN) adalah mantan istri dari eks Direktur RSUD Salatiga dr Agus Sunaryo.
Mereka bercerai pada September 2019. Dewi mengungkapkan, dirinya digugat oleh anak kandungnya yang bernama Alfian Prabowo (25).
Baca juga: Kasus Orang Tua Digugat Anaknya Sendiri Kembali Terjadi, Kali Ini Gara-gara Mobil Toyota Fortuner
Baca juga: Kakek Koswara yang Digugat Anaknya Rp 3 M Pernah Kelola Bioskop, Tanahnya Kini Jadi Obyek Gugatan
Kasus ini saat ini sudah memasuki persidangan di Pengadilan Negeri Salatiga.
"Tahun 2013 saya membeli mobil Toyota Fortuner di Toyota Kaligawe Semarang."
"Namun karena saat itu saya baru saja menjual mobil Yaris dan belum balik nama, maka saya atas namakan anak saya. Ini merupakan kepercayaan saya," ungkapnya.
Dewi menegaskan bahwa uang pembelian mobil tersebut sepenuhnya adalah hasil dari keringatnya sebagai ASN di Pemprov Jateng.
Namun, setelah berpisah dengan suaminya, dia digugat anaknya. Surat gugatan tersebut dikirim Oktober 2020.
"Anak saya meminta mobil tersebut. Jika tidak diberikan maka itu dihitung sewa dan saat ini menurut perhitungannya sewanya sudah mencapai Rp 200 juta," kata Dewi sembari menangis.
Jika uang sewa tidak diberikan, anaknya meminta rumah yang saat ini ditempati disita sebagai jaminan.
"Kalau rumah ini disita, lalu saya mau tinggal di mana lagi. Gaji pegawai itu berapa, kok saya disia-siakan anak saya," ungkap Dewi.