Berawal di Raja Ampat, Cinta Kapten Kapal & Manager Berakhir di Bali,Janji Nikah Berujung Pembunuhan
Warga Negara Asing (WNA) asal Slovakia tewas di tangan mantan pacarnya.
Editor: Nanda Lusiana Saputri
Adapun pasal yang disangkakan terhadap pelaku diantaranya dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain sebagaiamana dimaksud dalam pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun.
Dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 338 dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun.
Serta penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang, sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 Ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun.
"Paling berat hukuman mati atau seumur hidup paling ringan 7 tahun," kata kapolresta Denpasar didampingi jajarannya.
(TribunBali.com, Adrian Amurwonegoro)
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Berawal di Raja Ampat, Cinta Kapten Kapal dan Manager Berakhir di Bali, Janji Menikah Tinggal Janji
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.