Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Buntut Kasus Kristen Gray, Dideportasi dan Dilarang Masuk ke Indonesia Selama 6 Bulan

Karena cuitannya di Twitter dianggap meresahkan, Kristen Gray dideportasi dan dicekal, dilarang masuk ke Indonesia selama 6 bulan.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Daryono
zoom-in Buntut Kasus Kristen Gray, Dideportasi dan Dilarang Masuk ke Indonesia Selama 6 Bulan
Kompas.com/Imam Rosidin
Kristen Antoinette Gray dan pasangannya Saundra Michelle Alexander di Kanim Denpasar, Selasa (19/1/2021). 

Erwin menegaskan bahwa Kristen Gray tidak merasa bersalah.

"Kalau memang dia melakukan kesalahan, dia minta maaf," ungkap Erwin.

Baca juga: Kristen Gray Diusir, Dianggap Meresahkan karena Sebarkan Info LGBT dan Kemudahan Masuk Indonesia

Baca juga: Nasib Bule Asal Amerika, Kristen Gray Setelah Postingannya Ajak Pindah ke Bali Viral di Twitter

Kronologi Kejadian

Diberitakan sebelumnya, Kristen Gray dianggap meresahkan masyarakat karena cuitannya tentang Bali viral dan menjadi trending topic di Twitter.

Menggunakan akun Twitter pribadinya @kristentootie, Gray menceritakan tentang bagaimana kehidupannya setelah datang ke Bali.

Cuitan Kristen Gray yang melampirkan e-book buatannya.
Cuitan Kristen Gray yang melampirkan e-book buatannya. (Twitter @kristentootie via Instagram @lets.talkandenjoy)

Ia juga mengatakan bahwa Pulau Bali ramah terhadap kaum LGBT.

Tak cukup itu saja, Gray juga membuat ebook berjudul Our Bali Life is Yours, yang kemudian dijual dengan harga 30 dolar Amerika.

Berita Rekomendasi

Jika ingin mengetahui lebih lanjut tentang wisata di Bali, Gray juga menyadiakan jasa konsultasi yang dihargai 50 dolar Amerika untuk konsultasi selama 45 menit.

Akibat ulahnya ini, ia dianggap terah meresahkan masyarakat dan melakukan kesalahan.

Karena menyuruh turis asing untuk datang ke Bali di tengah masa pandemi Covid-19.

Ia juga memberikan informasi tentang kemudahan masuk ke Indonesia di masa pandemi.

Baca juga: Sebut Bali Ramah LGBT, Kristen Gray dan Pasangannya Dideportasi dari Indonesia

Baca juga: Hari Ini Imigrasi Panggil Kristen Gray, Bule yang Postingannya Viral karena Ajak WNA Pindah ke Bali

Kristen Gray Gunakan Visa Kunjungan B211A


Diketahui Gray bersama rekan wanitanya datang ke Bali pada 21 Januari 2020 menggunakan Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan (B211A).

Visa B211A ini hanya bisa dipakai untuk kegiatan wisata, keluarga, sosial, seni dan budaya, tugas pemerintahan, olahraga tidak bersifat komersial, serta studi banding, kursus singkat, dan pelatihan singkat.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas