Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Buntut Kasus Kristen Gray, Dideportasi dan Dilarang Masuk ke Indonesia Selama 6 Bulan

Karena cuitannya di Twitter dianggap meresahkan, Kristen Gray dideportasi dan dicekal, dilarang masuk ke Indonesia selama 6 bulan.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Daryono
zoom-in Buntut Kasus Kristen Gray, Dideportasi dan Dilarang Masuk ke Indonesia Selama 6 Bulan
Kompas.com/Imam Rosidin
Kristen Antoinette Gray dan pasangannya Saundra Michelle Alexander di Kanim Denpasar, Selasa (19/1/2021). 

Setelah beberapa bulan tinggal di Pulau Dewata, Gray dan rekan wanitanya sempat memperpanjang Izin Tinggal di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar pada 22 Desember 2020.

Perpanjangan Visa Tersebut masih berlaku hingga Minggu, (24/1/2021) mendatang.

Namun, karena telah melakukan kegiatan bisnis selama tinggal di Bali, Gray dinilai telah menyalahgunakan Visa B211A dan membuatnya harus dideportasi dari Indonesia.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Pravitri Retno Widyastuti) (Tribun Bali/Zaenal Nur Arifin)

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas