Buntut Kasus Kristen Gray, Dideportasi dan Dilarang Masuk ke Indonesia Selama 6 Bulan
Karena cuitannya di Twitter dianggap meresahkan, Kristen Gray dideportasi dan dicekal, dilarang masuk ke Indonesia selama 6 bulan.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Daryono
Kompas.com/Imam Rosidin
Kristen Antoinette Gray dan pasangannya Saundra Michelle Alexander di Kanim Denpasar, Selasa (19/1/2021).
Setelah beberapa bulan tinggal di Pulau Dewata, Gray dan rekan wanitanya sempat memperpanjang Izin Tinggal di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar pada 22 Desember 2020.
Perpanjangan Visa Tersebut masih berlaku hingga Minggu, (24/1/2021) mendatang.
Namun, karena telah melakukan kegiatan bisnis selama tinggal di Bali, Gray dinilai telah menyalahgunakan Visa B211A dan membuatnya harus dideportasi dari Indonesia.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Pravitri Retno Widyastuti) (Tribun Bali/Zaenal Nur Arifin)
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.