Bunuh Ibunya karena Tak Diberi Uang Rp 300 Ribu, Nasrul Divonis Hukuman Seumur Hidup
Tersangka saat itu meminta uang kepada ibunya, Rp 300 ribu, tapi janda yang sehari-hari menjadi peminta-minta tersebut tak mampu memenuhinya.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Serambi, Jafaruddin
TRIBUNNEWS.COM, LHOKSUKON - Nasrul (35), terdakwa kasus pembunuhan ibu kandung divonis hukuman seumur hidup dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon, Aceh Utara, Rabu (20/1/2021) malam.
Sidang tersebut berlangsung secara virtual dibuka Ketua Majelis Hakim, T Latiful SH didampingi dua hakim anggota Maimunsyah SH dan Bob Rosman SH, sekitar pukul 17.15 WIB dan dengan agenda mendengar materi amar putusan.
Sidang digelar pada malam hari, karena sebelumnya majelis hakim juga menyidangkan berbagai kasus lain.
Sebelumnya, janda lanjut usia bernama Fatimah ditemukan dalam kondisi mengenaskan dalam rumahnya oleh anaknya Nasrul (35), tukang warga Desa Alue Bilie Rayeuk Kecamatan Baktiya, Aceh Utara pada 8 Juli 2020 lalu.
Korban ditemukan dalam kondisi telungkup di tanah dengan leher tergorok, sehingga darah bersimbah di sekujur tubuhnya.
Baca juga: Di Balik Pembunuhan Yuliana, Sang Pelanggan Tak Puas Dilayani Tidak Dilayani 3 Jam
Belakangan terungkap yang membunuh janda tersebut adalah anaknya sendiri Nasrul, karena korban tak mampu memenuhi permintaan tersangka.
Tersangka saat itu meminta uang kepada ibunya, Rp 300 ribu, tapi janda yang sehari-hari menjadi peminta-minta tersebut tak mampu memenuhinya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Utara, Yudhi Permana SH, mengikuti sidang tersebut di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara di Lhoksukon.
Sedangkan terdakwa Nasrul mengikuti di Lapas Kelas IIB Lhoksukon.
Sementara dalam ruang sidang selain hakim, juga hadir pengacara terdakwa, Taufik M Noer SH.
Baca juga: Fakta Baru Pembunuhan Fathan, Pelaku Merokok Usai Habisi Korban, Ngaku Punya Kekuatan Supranatural
Dalam materi amar putusan yang dibacakan majelis hakim antara lain menguraikan kronologis kejadian dan juga hal-hal yang memberatkan bagi terdakwa.
Hakim menghukum terdakwa dengan penjara seumur hidup, karena terbukti membunuh ibunya.
Sedangkan sebelumnya jaksa penuntut umum menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana mati kepada terdakwa. Lalu hakim menutup sidang tersebut.
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Pemuda yang Gorok Leher Ibunya di Aceh Utara Divonis Penjara Seumur Hidup