Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Masih Dalami Motif Pelaku Penyebar Hoaks Kasdim Gresik Meninggal Usai Divaksin Covid-19

TS diamankan usai menyebarkan kabar bohong melalui pesan berantai di aplikasi WhatsApp.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Polisi Masih Dalami Motif Pelaku Penyebar Hoaks Kasdim Gresik Meninggal Usai Divaksin Covid-19
Surya/Willy Abraham
Wakapolda Jawa Timur, Brigjen Pol Slamet H S (tengah) memimpin jumpa pers penangkapan penyebar hoaks vaksinasi Covid-19 di Mapolres Gresik, Rabu (20/1/2021). 

TRIBUNNEWS.COM, GRESIK - TS (44), akhirnya ditangkap polisi. TS adalah pelaku yang menyebarkan informasi hoaks yang menyatakan bahwa Kasdim 0817/Gresik Mayor Inf Sugeng Riyadi meninggal dunia usai disuntik vaksin Covid-19.

TS diamankan usai menyebarkan kabar bohong melalui pesan berantai di aplikasi WhatsApp.

Wakapolda Jatim Brigjen Pol Slamet H S menerangkan tim cyber Polda Jatim dan Polres Gresik memburu tersangka yang menyebarkan kabar bohong Kasdim Gresik meninggal usai disuntik vaksin Covid-19 buatan Sinovac.

"Polda Jatim dan Polres Gresik mengamankan satu tersangka di wilayah Gresik kemarin. Pelakunya orang Gresik," ucapnya kepada awak media di Mapolres Gresik, Rabu (20/1/2021).

Didampingi Kepala Penerangan Kodam V Brawijaya Kolonel Arm Imam Haryadi, Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto, Dandim 0817 Gresik Letkol Inf Taufik Ismail dan Kadinkes Gresik drg Saifudin Ghozali menambahkan, tersangka adalah pembuat dan penyebar berita bohong itu melalui whatsapp.

Baca juga: Karo Ops Polda Sulawesi Barat Minta Masyarakat Tidak Terpengaruh Hoaks Pasca Gempa

"Sementara satu, pelaku utamanya langsung kemudian penyebaran. Posisinya ada di Gresik," tegas Jenderal Bintang Satu ini.

Disinggung mengenai motif tersangka yang menyebarkan berita bohong, pihaknya mengaku tim penyidik masih mendalami.

Berita Rekomendasi

Pihaknya menegaskan tersangka adalah warga yang berdomisili di Gresik dan memiliki KTP Gresik.

Terkait latar belakang tersangka apakah berstatus narapidana atau yang lainnya, masih belum bisa disampaikan.

"Sementara masih kita dalami, nanti perkembangan akan kita sampaikan," terangnya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 45A ayat 1 Undang-undang RI nomor 19/2016 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 11/2008 tentang informasi dan transaksi elektronik Jo pasal 28 Ayat 1 Undang-undang RI No.11 th 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik. Ancaman hukuman 6 tahun penjara atau denda Rp 1 miliar.

Waka Polda Brigjend Pol Slamet meminta masyarakat Indonesia untuk ikut mensukseskan program vaksinasi yang sedang berjalan.

Vaksin tersebut aman, orang nomor dua di Jawa Timur yang disuntik vaksin ini mengaku sehat bahkan bisa ikut memberikan keterangan di Gresik.

"Progam vaksinasi adalah ikhtiar bagi bangsa Indonesia agar terhindar dan bebas Covid-19 agar segera terhindar dan terbebas dari Pandemi Covid-19, bahwa sampai dengan saat ini kondisi saya baik-baik saja," ujarnya.

Baca juga: Awas! Hoaks Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12, Pendaftaran Hanya di www.prakerja.go.id

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas