Tak Mau Diajak Balikan, WNA Slovakia Dibunuh, Pelaku Emosi Permintaan Maafnya Tak Diterima Korban
Fakta baru kasus pembunuhan Warga Negara Asing (WNA) asal Slovakia di Denpasar, Bali terungkap.
Editor: Nanda Lusiana Saputri
Laporan Wartawan Tribun Bali, Adrian Amurwonegoro
TRIBUNNEWS.COM - Fakta baru kasus pembunuhan Warga Negara Asing (WNA) asal Slovakia di Denpasar, Bali terungkap.
Ternyata pelaku merupakan mantan pacar korban.
Pelaku nekat menghabisi nyawa mantan pacarnya lantaran emosi permintaan maafnya tak diterima oleh korban.
Diungkapkan Kapolresta Denpasar, fakta lengkap pembunuhan WNA Slovakia, pelaku ingin balikan namun ditolak korban, hingga berujung pembunuhan.
Pelaku pembunuhan WNA Slovakia AS merupakan mantan kekasihnya sendiri.
Ialah Lorens Parera (31) yang tak terima diputuskan cintanya setelah dijanjikan akan mau dinikahi.
Baca juga: Turis Slovakia Dibunuh Mantan Pacar, Pelaku Sakit Hati Diputus Korban, Sempat Diusir Pakai Sapu
Baca juga: Kronologi Wanita Asal Slovakia Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Bali, Diduga Dibunuh Mantan Pacar
Lorens kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya mendekam di sel tahanan Polsek Denpasar Selatan.
Wajah Lorens dihadirkan di hadapan media oleh Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan di Lobi Polsek Denapsar Selatan, Sanur, Kota Denpasar, Bali, pada Kamis 21 Januari 2021.
"Antara pelaku dan korban sudah kenal lama, bahkan dulu pernah berpacaran. Pelaku sama korban satu manajemen di salah satu resor di Raja Ampat, Papua Barat."
"Korban selaku manajer dan si pelaku merupakan kapten kapal speed boat di resor tersebut," ungkap Kapolresta Denpasar.
Lanjutnya, pelaku pernah diajak korban ke negaranya di Slovakia sebanyak dua kali.
Bahkan barang bukti yang digunakan untuk membunuh korban dibeli dari negara korban di Slovakia saat diajak ke sana.
Pelaku dan korban tinggal di Bali sejak tahun 2020.
Korban melaksanakan aktivitaskerja secara online, dan pelaku bekerja sebagai kapten kapal motor di perusahaan speed boat di Tanjung Benoa.
Semenjak putus sekitar sebulan yang lalu, mereka tidak lagi tinggal bersama.
"Ternyata setelah berhubungan lama, si korban memutuskan untuk tidak mau berhubungan dengan pelaku."
"Pelaku sakit hati, minta maaf sudah ketiga kalinya, supaya korban memaafkan. Putusnya sebulan yang lalu," ujar Kombes Pol Jansen.
Menurut keterangan pelaku, ia diputuskan karena kerap mabuk.
Selain itu, pelaku mengaku janji dinikahi oleh korban.
Saat putus permintaan maaf pelaku tidak diterima oleh korban, hingga akhirnya korban dibunuh.
Korban dibunuh dengan cara ditikam pada bagian leher dengan satu tusukan mematikan di dapur rumah tersebut.
Sebelumnya, pelaku sempat diusir oleh si korban.
"Si pelaku dipukul pakai sapu suruh pergi, tidak terima, ditusuk lehernya. Patut diduga memang direncanakan," bebernya.
Baca juga: Seorang Pria Ditemukan Tewas di Jalan Raya, Tubuhnya Penuh Luka, Diduga Korban Begal
Baca juga: Diduga Mau Mencuri, Pria di Jaksel Dikeroyok hingga Akhirnya Tewas, Dua Orang Jadi Tersangka
Sebelum dibunuh, korban sempat meminta sepeda motor yang dibelinya.
Korban mengancam kalau motor tersebut tidak dikembalikan, maka akan dilaporkan ke polisi.
"Saat minta maaf ketiga kali itulah terjadi pembunuhan. Niat sudah ada, karena sudah membawa (senjata tajam), kali pertama kedua tidak membawa, saat ketiga membawa," bebernya.
Pelaku juga sempat merusak handphone korban dengan mematahkan dan membuang di samping rumah korban.
"Motif tersangka membunuh korban karena sakit hari diputuskan cintanya," jelas dia.
Adapun pasal yang disangkakan terhadap pelaku diantaranya dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain sebagaiamana dimaksud dalam pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun.
Baca juga: Cemburu Baca Pesan di WhatsAapp, Suami Cekik Istri 30 Menit hingga Tewas Lalu Coba Bunuh Diri
Dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 338 dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun.
Serta penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang, sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 Ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun.
"Paling berat hukuman mati atau seumur hidup paling ringan 7 tahun," kata kapolresta Denpasar didampingi jajarannya.
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Fakta Pembunuhan WNA Slovakia di Denpasar Bali, AS Dibunuh Karena Tak Mau Diajak Balikan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.