Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Curiga Diselingkuhi, Suami Bunuh Istri Jelang Subuh, Korban Alami Luka Tusuk di Pipi dan Telinga

Seorang suami tega membunuh istrinya menjelang subuh. Pelaku nekat menghabisi nyawa istrinya dipicu persoalan asmara.

Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Curiga Diselingkuhi, Suami Bunuh Istri Jelang Subuh, Korban Alami Luka Tusuk di Pipi dan Telinga
Dokumentasi Polres Demak Jawa Tengah/Kompas.com
Aparat Polres Demak saat melakukan olah TKP kasus pembunuhan di Desa Mijen RT 02 RW 01 Kecamatan Kebonagung Kabupaten Demak Jawa Tengah, Jumat (22/1/2021).(Dokumentasi Polres Demak Jawa Tengah) 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang suami tega membunuh istrinya menjelang subuh.

Pelaku nekat menghabisi nyawa istrinya dipicu persoalan asmara.

Korban mengalami luka tusuk di sejumlah tubuhnya.

Korban atas nama Nur Kamidah (38) itu ditemukan tewas bersimbah darah di rumahnya, Desa Mijen, Kecamatan Kebonagung, Kabupaten Demak, Jumat (22/1/2021).

Ibu dua anak yang sehari hari bekerja sebagai petani ini meregang nyawa setelah dihabisi oleh suaminya sendiri, Zaini (41).

Kasatreskrim Polres Demak AKP Muhammad Fachur Rozi mengungkapkan, peristiwa pembunuhan yang terjadi sekitar pukul 04.00 WIB itu dilakukan tersangka saat korban tengah tertidur di kamarnya.

Baca juga: Wanita 14 Tahun Tewas di Tangan Suami, Baru 2 Bulan Menikah, Korban Ketahuan Chatting Mantan Pacar

Baca juga: Cemburu Baca Pesan di WhatsAapp, Suami Cekik Istri 30 Menit hingga Tewas Lalu Coba Bunuh Diri

"Korban mengalami luka tusuk di bagian pipi kanan dan luka tusuk di bagian belakang telinga kanan, luka tusuk di dada sebelah kiri, patah tulang pada bagian pergelangan tangan kiri, serta luka lebam pada leher," ungkap AKP Rozi, Jumat.

Berita Rekomendasi

Aparat Polres Demak yang mendapat informasi kasus tindak pembunuhan itu, langsung bergerak cepat meringkus pelaku.

Dari hasil olah TKP, polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya sebilah pisau dapur, bantal tidur biru kombinasi, serta celana panjang hitam.

"Kami masih melakukan penyelidikan. Untuk motifnya tersangka ini menduga istrinya telah berselingkuh," kata Rozi.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP subsider pasal 44 ayat (3) Undang undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.

"Ancaman hukumannya pidana mati atau seumur hidup," tandas Rozi.

(Kompas.com: Kontributor Demak, Ari Widodo)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Curiga Diselingkuhi, Pria di Demak Tega Bunuh Istrinya"

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas