Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kronologi Fotografer Lecehkan 10 Model, Polisi Pura-pura Jadi Calon Pengantin untuk Tangkap Pelaku

Seorang fotografer bernama Rahardi Putra (21) melecehkan 10 modelnya, dua di antaranya hamil.

Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Kronologi Fotografer Lecehkan 10 Model, Polisi Pura-pura Jadi Calon Pengantin untuk Tangkap Pelaku
(TribunBatam.id/Alamudin Hamapu)
Kasus Fotografer Lecehkan 10 Modelnya, 2 Diantaranya Hamil dan Terancam Dapat Hukuman Kebiri 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang fotografer melecehkan 10 modelnya, dua di antaranya hamil.

Untuk mengungkap kasus tersebut, polisi harus menggunakan strategi untuk menangkap pelaku.

Pelaku bernama Rahardi Putra (21) ditangkap setelah sepasang polisi berpura-pura hendak menggunakan jasanya untuk foto prawedding.

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum atau Direskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto dalam ekspose di Mapolda Kepri, Rabu (20/1/2021).

Menurut Arie, setelah ada laporan korban yang hamil, pihaknya kemudian melakukan perbruan dengan cara mengumulkan sejumlah saksi dan informasi dilapangan.

Disana diketahui, ternyata pelaku juga menerima kerjaan sebagai foto prewedding untuk pasangan yang akan menikah.

Dari sana, Sepasang anggota Direskrimum turun kelapangan untuk berpura-pura sebagai sepasang kekasih yang hendak menikah.

Baca juga: Kasus Fotografer Lecehkan 10 Modelnya, 2 Diantaranya Hamil dan Terancam Dapat Hukuman Kebiri

Baca juga: FAKTA Penjaga Masjid Lecehkan 13 Anak, Terungkap saat Korban Curi Kartu Memori di Ponsel Pelaku

Berita Rekomendasi

"Anggota kita pancing dia keluar, mereka meyamar sebagai pasangan yang hendak menikah dan mau foto prewedding," sebutnya.

Dari sana pelaku tergiur karena berfikiran akan mendapatkan uang.

Ternyata diluar dugaan, bukan uang masuk, dirinya malah masuk bui akibat perbuatannya sendiri.

Dari sana polisi menangkap pelaku dan membawa ke Polda Kepri untuk dilakukan pemeriksaan.

Terancam Hukuman Kebiri

Fotografer lepas di Batam, Rahardi Putra terancam kebiri.

Pria 21 tahun warga Kecamatan Sagulung, Kota batam, Provinsi Kepri ini nekat meniduri anak di bawah umur yang tertarik menggunakan jasanya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas