Kronologi Fotografer Lecehkan 10 Model, Polisi Pura-pura Jadi Calon Pengantin untuk Tangkap Pelaku
Seorang fotografer bernama Rahardi Putra (21) melecehkan 10 modelnya, dua di antaranya hamil.
Editor: Nanda Lusiana Saputri
Selain itu juga Arie menambah pelaku juga dapat dijerat hukuman kebiri yang baru baru ini ditetapkan oleh presiden Joko Widodo.
"Tersangka dapat dijerat dengan Pasal Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman kebiri kimia," ungkapnya.
Baca juga: Pemuda 20 Tahun Berbuat Asusila ke Gadis 16 Tahun, Janjian Ketemu di SPBU Lalu Ajak Korban ke Hotel
Baca juga: Mantan Anggota DPRD Bantah Lecehkan Anak Kandung, Ngaku Hanya Kangen: Tidak, Ini Anak Saya Pak
Dua Korbannya Hamil
Sebanyak 10 orang menjadi korban Rahardi Putra. Tersangka yang dibekuk personel Ditreskrimum Polda Kepri ini diketahui mengiming-imingi korban dengan keahliannya sebagai fotografer.
Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Dhani Chatra mengatakan dari sepuluh korban yang sementara diketahui itu dua diantaranya hamil
"Satunya yang melapor pertema sebelum kasus ini terungkap" ujar Dhani.
Dhani mengatakan korban yang melapor tersebut diketahui sudah hamil sekitar 5 bulan.
Keluarga curiga dengan kondisi korban sehingga diperiksakan ke dokter dan diketahui telah hamil 5 bulan.
Lanjutnya ada satu korban Rahardi Putra yang juga diketahui telah hamil.
Itu diketahui saat penyidik memeriksa percakapan tersangka dengan salah seorang korbannya.
"Dalam percakapan itu korban mengaku hamil kepada tersangka. Tapi nanti akan kami dalami," ujar Dhani.
Tersangka diketahui melancarkan aksinya sejak tahun 2018 hingga September 2020 kemaren.
Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Kepri itu menghimbau kepada para orang tua agar selalu mengawasi pergaulan anaknya.
Ini penting agar anak mereka terhindar dari pergaulan bebas yang menyesatkan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.