Seorang Penjaga Vila di Bogor Jadi Tersangka Kasus Prostitusi, Ini Perannya
Kepolisian menetapkan seorang penjaga sebuah vila di wilayah Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat menjadi tersangka kasus prostitusi.
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy
TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Kepolisian menetapkan penjaga sebuah vila berinisial LS (33) di wilayah Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat menjadi tersangka kasus prostitusi.
LS menjalin kerja sama dengan seorang mucikari berinisial NO (35) yang menjajakan sejumlah perempuan pekerja seks komersial (PSK) atau korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) mulai dari yang usia 17 tahun sampai usia 31 tahun.
Dalam pengungkapan praktik prostitusi di tengah pandemi ini, LS karyawan vila menyasar para pengunjung atau wisatawan yang hendak menginap di vilanya.
Baca juga: Polisi Dapati 4 PSK Muda Sedang Layani Pria Hidung Belang Saat Gerebek Vila di Puncak Bogor
"Korban ini melayani tamu karena ada permintaan dari tersangka LS, ini salah satu karyawan (vila). LS ini menelepon seseorang atas nama NO yang selaku mucikarinya. NO inilah yang menyedikan," kata Kapolres Bogor AKBP Harun di Mapolres Bogor, Cibinong, Jumat (22/1/2021).
Harun menuturkan bahwa tersangka LS menawar layanan PSK kepada hidung belang langsung di vila saat calon pelanggannya hendak menginap di vila.
Baca juga: Dua Ibu Hamil Tua Selamat dari Terjangan Banjir Bandang di Puncak Bogor, Begini Kondisi Mereka
"Mereka (hidung belang) menyewa vila kemudian mereka masuk nanti dari karyawan inilah yang menyambungkan ke mucikari. Ya, di lokasi," katanya.
Praktik prostitusi yang dilakukan NO dan LS ini, sudah berjalan selama 1 tahun dan tetap subur di tengah pandemi ini.
Baca juga: Menko PMK Bicara Dampak La Nina Saat Kunjungi Pengungsi Banjir Bandang di Puncak Bogor
Serta NO mengaku memiliki 6 PSK atau korban TPPO yang siap diantar ketika ada panggilan dari LS.
"Tidak ada unsur pemaksaan karena mereka saling mengenal antara NO dan korban. Korban sebagai saksi saja, korban tersebut kita kembalikan ke orang tuanya masing-masing," kata Harun.
Sebelumnya kasus prostitusi kembali diungkap kepolisian di sebuah vila di kawasan Puncak, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Penggerebekan dilakukan, Jumat (8/1/2021).
Dari penggerebekan tersebut diamankan 2 orang tersangka dan 4 pekerja seks komersial ( PSK) yang merupakan korban dan dijadikan sebagai saksi.
Baca juga: Kapolres Bogor Bantah Kabar Rumah Korban Banjir Bandang di Puncak Bogor Dijarah
"Perkara ini diawali dari adanya informasi dari masyarakat, kita dapat informasi di salah satu vila di Megamendung adanya praktik prostitusi," kata Kapolres Bogor AKBP Harun dalam jumpa pers di Mako Polres Bogor, Cibinong, Jumat (22/1/2021).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.