Warga Kupang Dibunuh Gegara Pilih Lanjutkan Tidur Saat Diminta Kerja oleh Pelaku
Tersangka atas nama, Paulus Tamoes (38) warga RT 12/ RW 06 Dusun 03 Desa Manubelon itupun diamankan dan mendekam di sel Mapolres Kupang
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Edy Hayong
TRIBUNNEWS.COM, KUPANG - Maksi Obenu (22), warga RT 12 / RW 06, Dusun 03 Desa Manubelon, Kecamatan Amfoang Barat Daya, Kabupaten Kupang menjadi korban pembunuhan.
Kasus pembunuhan pada Jumat (22/1) itu langsung ditangani aparat Polsek Amfoang Selatan yang dipimpin langsung Kapolsek, IPTU I Made Kumara.
Berkat kesigapan polisi dalam menyikapi kasus yang terjadi itu, tersangka atas nama, Paulus Tamoes (38) warga RT 12/ RW 06 Dusun 03 Desa Manubelon itupun diamankan dan kini mendekam di sel Mapolres Kupang.
Kapolres Kupang, AKBP Aldinan RJH Manurung, S.H, SIK, M.Si menyampaikan hal ini melalui Paur Humas, AIPDA Lalu Rohandy Hidayat kepada Pos-Kupang dari Babau, Kabupaten Kupang, Jumat (22/1) malam.
Rohandy menuturkan, kasus ini bermula dari laporan yang diterima SPKT III, IPDA Kuswantoro yang ditelepon Kapolsek Amfoang Selatan, Jumat (22/1) sekitar Pukul 09.00 Wita.
Kapolsek menyampaikan bahwa telah terjadi kasus pembunuhan d iRT 12/ RW 06 Dusun 03, Desa Manubelon, Kecamatan Amfoang Baarat Daya .
Selanjutnya atas perintah Kasat Serse AKP Nofi Posu, S.H, SIK, sekitar pukul 10.00 Wita SPKT III IPDA Kuswantoro bersama - sama dengan Kanit serse Polsek Amfoang Selatan, BRIPKA Robert Radja, S.H dan anggota Polsek Amfoang Selatan, BRIPKA I Made Astika, anggota identifikasi BRIPTU Amin Akbar dan anggota Sabhara BRIPKA Nursan dengan menggunakan mobil Inafis menuju ke TKP dan tiba sekitar pukul 14.00 Wita di TKP.
Adapun identitas korban juga tersangka dan saksi, jelas Rohandy, korban Maksi Obenu, sedangkan tersangka, Paulus Tamoes.
Baca juga: Gubernur NTT Viktor Laiskodat Positif Covid-19, Ketahuan saat Hendak Pulang ke Kupang dari Jakarta
Para saksi, Ribka Elisabet Manggi (19), Odi Obenu dan Nikson Hitimetan (38) merupakan warga setempat.
Kronologis kejadian, jelas Rohandy, pada Jumat (22/1) sekitar pukul 06.00 Wita, saksi Ribka bangun tidur dan menyuruh korban untuk bangun dan membantu kerja.
Akan tetapi korban beralasan sakit kepala sehingga saksi Ribka meninggalkan korban yang sementara tidur di tempat tidur untuk menimba air di sumur yang jaraknya sekitar 120 meter.
Pada saat hendak ke sumur, saksi Ribka bertemu dengan tersangka yang saat itu sementara duduk dengan istri juga anak-anak tersangka.
Setibanya di sumur, saksi Ribka merasa perasaan kurang enak sehingga saksi Ribka pulang ke rumah dan mendapati calon suaminya ( korban ) sudah tidak bernyawa lagi dengan luka d leher.