Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta Bayi 4 Bulan Dicekoki Miras oleh Paman, Tuang Bir dan Minuman Energi agar Tak Menangis

Seorang paman tega mencekoki keponakannya yang masih bayi dengan minuman keras (miras).

Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Fakta Bayi 4 Bulan Dicekoki Miras oleh Paman, Tuang Bir dan Minuman Energi agar Tak Menangis
net
Seorang paman tega mencekoki keponakannya yang masih bayi dengan minuman keras (miras). 

Setelah video tersebut viral di media sosial, polisi menangkap Andika dan teman-temannya di wilayah Sipatana, Kecamatan Koat Utara, Kota Gorontalo pada Kamis (21/1/2021) malam.

Empat orang ditetapkan sebagai tersangka

Kasat Reskrim Polres Gorontalo Laode di Mapolres Gorontalo Kota mengatakan selain pelaku utama, tiga orang ditetapkan karena membiarkan hal tersebut terjadi.

"Jadi ada dalam satu frasa pasal itu 'membiarkan' jadi yang lain juga kena, termasuk pelaku utama sudah jelas-jelas. Yang lain (karena) membiarkan peristiwa itu terjadi," kata Laode di Mapolres Gorontalo Kota, Jumat (22/1/2021), dikutip dari Kompas TV.

Sementara itu kepada polisi, Andika mengaku dirinya iseng dan terpengaruh oleh minuman keras.

Ia sendiri tak menyangka tindakan yang dilakukan pada keponakannya, viral di media sosial.

Baca juga: Sadis, Pria Gorontalo Masukan Miras ke Botol Susu Lalu Diminumkan pada Ponakan yang Berusia 4 Bulan

"Pengakuan tersangka ini bahwa yang bersangkutan dalam keadaan mabuk akibat minuman keras," kata dia.

Berita Rekomendasi

"Motifnya hanya mungkin iseng-iseng belaka, tapi dia tidak menyadari sampe viral seperti itu," ujar dia.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 89 ayat 2 jo Pasal 76j ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Maksimal hukuman 10 tahun penjara, minimal 2 tahun, itu yang kami terapkan," tegasnya.

Sementara itu petugas kesehatan tengah memeriksa kondisi kesehatan bayi yang dicekoki miras itu.

Kak Seto: harus jadi yang terakhir

Lembaga Perlindungan Anak Indonesia ( LPAI) mengecam tindakan beberapa orang yang diduga mencekoki bayi berumur empat bulan dengan minuman keras.

"Ini tindakan yang betul-betul tidak bisa dibenarkan, kemudian juga suatu hal yang harus ditentang keras," kata Ketua LPAI Seto Mulyadi kepada Kompas.com, Sabtu (23/1/2021).

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas