Pengakuan Ibu Digugat Anaknya di Kendal: Tidak Bisa Tenang, Banyak Pikiran dan Sering Sakit-sakitan
Kasus ibu digugat anaknya kembali terjadi. Kali ini menimpa Ramisah yang sudah berusia 67 tahun.
Editor: Endra Kurniawan
TribunJateng/Istimewa
Ramisah ibu yang digugat anak kandung merupakan warga Kelurahan Candiroto, Kecamatan Kota Kendal, Kabupaten Kendal, Minggu (24/1/2021).
Sayang, ketika syarat dipenuhi janji tak kunjung ditepati.
"Klien saya cuma ingin sebagian saja, tidak semua.
Karena tanah tersebut dibeli dari hasil kerja kerasnya selama bekerja di Malaysia," jelas Purwanti.
Dia menyebut di surat jual beli tercantum nama ibu dan bapak Maryanah tapi uang berasal dari kliennya saat bekerja sebagai TKW.
"Ini bukan waris ya.
Anak hanya meminta sedikit haknya atas apa yang sudah ia perjuangkan.
Karena tidak bisa lewat jalan damai, kami tempuh lewat jalur hukum," jelasnya.
Berita Rekomendasi
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Ibu Digugat Anak Kandung di Kendal, Tuntut Tanah Depan Lapangan, Klaim Hasil Kerja TKW
(Tribunjateng.com/Saiful Ma'sum)