Pengakuan Ibu Digugat Anaknya di Kendal: Tidak Bisa Tenang, Banyak Pikiran dan Sering Sakit-sakitan
Kasus ibu digugat anaknya kembali terjadi. Kali ini menimpa Ramisah yang sudah berusia 67 tahun.
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Kasus ibu digugat anaknya kembali terjadi. Kali ini menimpa Ramisah yang sudah berusia 67 tahun.
Diketahui warga Kelurahan Candiroto ini, digugat anak kandung bernama Maryanah (45) di Pengadilan Negeri Kendal, Jawa Tengah.
Akibatnya, ibu lima anak ini pun harus berhadapan dengan hukum.
Maryanah yang merupakan anak pertamanya menuntut haknya atas sebagian tanah di depan lapangan sepakbola Kelurahan Candiroto.
Saat ini lahan tersebut menjadi sawah dan warung kopi.
Ramisah mengaku sudah lelah karena mondar-mandir ke PN Kendal memenuhi panggilan memberi keterangan.
Baca juga: Kekecewaan Ibu yang Digugat Anaknya karena Mobil Fortuner: Kok Saya Disia-siakan Anak Saya
Ia juga harus merawat tanaman serta berjualan kopi, jajanan hingga sayuran untuk menyambung hidupnya dan anak-anak sejak suaminya meninggal.
Dia juga baru saja terkena musibah karena padi di sawahnya dibabat orang tak dikenal.
Kini ia harus berjuang menghasilkan uang melalui dagangannya di warung kecil.
"Tanah ini adalah tanah yang saya beli bersama suami.
Di surat jual beli juga tercantum nama saya dan nama almarhum suami saya.
Tetapi tanah ini belum saya sertifikatkan," tuturnya, Minggu (24/1/2021).
Di lahan itu, Ramisah mendirikan bangunan dari bambu dan papan sebagai warung memanfaatkan gerobak hibah dari Baznas.
Dia mengaku sedih karena harus berurusan dengan hukum yang diperkarakan anaknya itu.
Mengingat usianya yang sudah lanjut usia, seharusnya tidak banyak terbebani oleh keduniawian.
Baca juga: Berkat Tangan Dingin Dedi Mulyadi, Anak Polisikan Ibu Akhirnya Berdamai dan Dapat Hadiah Umrah
"Saya sudah lima kali ke Pengadilan Negeri Kendal untuk memenuhi sidang gugatan.
Saya sedih, sudah tua seperti ini tidak bisa tenang.
Malah jadi banyak pikiran dan sering sakit-sakitan," jelasnya.
Kuasa hukum Ramisah dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Jaringan Kerja Relawan Hak Asasi Manusia (Jakerham) Adi Prasetyo menerangkan, proses hukum masih terus berjalan meski sudah melewati beberapa mediasi.
Sesuai jadwal yang ia terima, agenda sidang terdekat dengan agenda duplik dari tergugat menjawab replik dari penggugat rencananya dilaksanakan pada awal Februari.
Mundur beberapa pekan dari jadwal awal 13 Januari karena Majlis Hakim pemeriksa perkara sakit.
"Agendanya kemarin adalah duplik dari tergugat namun ditunda," katanya.
Kuasa hukum penggugat, Purwanti, mengatakan kliennya tidak semata-mata bersikap durhaka kepada ibu kandung.
Maryanah pada dasarnya ingin memperjuangkan hak atas sebagian tanah yang ia beli melalui perantara bapaknya dengan uang hasil kerja di Malaysia.
Baca juga: Kakek Koswara yang Digugat Anaknya Rp 3 M Pernah Kelola Bioskop, Tanahnya Kini Jadi Obyek Gugatan
Purwanti menegaskan sang anak tidak ingin menguasai semua lahan tersebut.
Kliennya hanya meminta sebagian tanah itu untuk mendirikan rumah sebagai tempat tinggal bersama anaknya kelak.
Ternyata permintaan secara baik-baik ditolak oleh sang ibu dengan dugaan ada hasutan oleh beberapa adiknya.
Maryanah sebenarnya sudah memenuhi yang dipersyaratkan oleh Ramisah apabila ingin mendapatkan sebagian tanah tersebut.
Sayang, ketika syarat dipenuhi janji tak kunjung ditepati.
"Klien saya cuma ingin sebagian saja, tidak semua.
Karena tanah tersebut dibeli dari hasil kerja kerasnya selama bekerja di Malaysia," jelas Purwanti.
Dia menyebut di surat jual beli tercantum nama ibu dan bapak Maryanah tapi uang berasal dari kliennya saat bekerja sebagai TKW.
"Ini bukan waris ya.
Anak hanya meminta sedikit haknya atas apa yang sudah ia perjuangkan.
Karena tidak bisa lewat jalan damai, kami tempuh lewat jalur hukum," jelasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Ibu Digugat Anak Kandung di Kendal, Tuntut Tanah Depan Lapangan, Klaim Hasil Kerja TKW
(Tribunjateng.com/Saiful Ma'sum)