Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sergei Kosenko Dideportasi karena Buat Party Tanpa Prokes, Bukan Ceburkan Diri ke Laut Bersama Motor

Pihak Kakanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk menjelaskan, Sergei Kosenko dideportasi bukan lantaran videonya yang viral.

Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Sergei Kosenko Dideportasi karena Buat Party Tanpa Prokes, Bukan Ceburkan Diri ke Laut Bersama Motor
https://www.instagram.com/sergey_kosenko/
Sergei Kosenko Dideportasi karena Buat Party Tanpa Prokes, Bukan Ceburkan Diri ke Laut Bersama Motor 

TRIBUNNEWS.COM - Pihak Kakanwil Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk menjelaskan, Sergei Kosenko dideportasi bukan lantaran videonya yang viral.

Sebelumnya diketahui, bule asal Rusia ini menjadi bahan perbincangan karena membuat video menjatuhkan diri bersama motor yang ia kendari.

Saat itu dirinya juga ditemani seorang warga negara asing (WNA) lainnya yang membonceng di bagian belakang motor Honda C70 itu.

Sedangkan aksi tersebut terjadi di Pelabuhan Tanah Ampo, Karangasem, Bali pada Desember 2020 lalu.

Menurut Jamaruli, aksi nyeleneh bule Rusia itu tidak melanggar aturan keimigrasian.

Baca juga: Masih Ingat Bule Ceburkan Diri ke Laut Bersama Motor yang Videonya Viral? Begini Nasibnya Sekarang

"Dia ingin memamerkan yang dilakukan terjun ke laut itu di akun YouTube-nya, karena sedang viral di dunia yang banyak melakukan hal seperti itu."

"Kalau terjun ke laut itu dari sisi keimigrasian tidak melanggar. Tapi peraturan lain melanggar seperti yang saya sampaikan sebelumnya tadi," imbuhnya, Minggu (24/1/2021).

Berita Rekomendasi

Ia menjelaskan, Imigrasi melakukan deportasi terhadap Sergei karena ia mengadakan party tanpa memperhatikan protokol Kesehatan di daerah Badung dan diunggah di akun Instagram @sergey_kosenko pada Senin tanggal 11 Januari 2021 lalu.

"Dimana kegiatan tersebut telah melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku salah satunya berupa Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 02 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)."

"Sehingga patut diduga yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian," jelas Jamaruli Manihuruk.

Dijelaskan, party yang digelar Sergei telah mengumpulkan massa dan melanggar protokol kesehatan, beberapa tidak memakai masker serta tidak menjaga jarak.

Baca juga: Sempat Viral, Imigrasi Telah Deportasi Kristen Gray dan Kekasihnya ke AS

Selain itu, berdasarkan pemeriksaan diketahui bahwa Sergei Kosenko telah melakukan kegiatan-kegiatan seperti menjadi seorang duta yang mewakili kegiatan dari perusahaan tertentu, mengundang investor.

Ia juga diketahui menjadi marketing dengan mempromosikan produk sebuah perusahaan tertentu, yang dalam hal ini kegiatannya tidak sesuai dengan persetujuan telex visa B211B dibawah seorang penjamin dari sebuah Perseroan Terbatas (PT).

Oleh karenanya, Sergei ditengarai telah melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 huruf a jo. Pasal 123 huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Baca juga: Imigrasi Bali Usir Turis Rusia yang Bikin Video Ceburkan Diri Bersama Sepeda Motor ke Laut

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas