Perampok Minimarket di Lampung Didor, Dipicu Motif Dendam dan Berupaya Hilangkan Barang Bukti
Tersangka mengaku kerap dituding menggelapkan barang milik toko dan setiap ada audit bulanan, kerap ditemui selisih pendapatan Rp 2 juta
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Muhammad Joviter
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung berhasil meringkus dua tersangka perampokan bersenjata tajam yang menyasar dua Indomaret.
Keduanya adalah Agustian Saputra (30) dan Jefri Irawan (20), warga Kelurahan Sumber Agung, Kecamatan Kemiling, Bandar Lampung.
Mereka ditangkap di di kediamannya masing-masing, Jumat (22/1/2021).
Berikut deretan fakta-faktannya :
1. Dihadiahi timah panas
Saat akan hendak ditangkap pelaku melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri sehingga kedua tersangka mendapat hadiah timah panas dari petugas.
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Yan Budi Jaya mengatakan, tersangka Agustian dan Jefri terlibat pencurian di dua TKP berbeda.
Baca juga: Amphuri Sebut Biaya Karantina Mandiri Jemaah Umrah Mahal
"Tersangka Agustian dan Jefri melakukan perampokan bersenjata tajam di Indomaret Labuhan Ratu, Sabtu (16/1/2021)," ujar Kapolresta, Senin (25/1/2021).
Sedangkan tersangka Agustian, lanjut Kapolresta, sebelumnya sudah pernah melakukan tindak pidana serupa di Indomaret Jalan Pramuka pada 23 November 2020 silam.
"Pada saat melakukan pencurian di Indomaret Jalan Pramuka, tersangka Agustian bersama seorang rekan lainnya yang saat ini masih DPO," kata Kapolresta.
2. Pelaku pernah kerja di Minimarket
Satu dari dua tersangka perampokan yang diamankan Satreskrim Polresta Bandar Lampung ternyata pernah bekerja di Indomaret.
Dia adalah Agustian Saputra (30), warga Kelurahan Sumber Agung, Kecamatan Kemiling, Bandar Lampung.