Aturan Siswi Non-muslim Berjilbab Sudah Ada Sejak 2005, Kepala SMKN 2 Padang Siap Dipecat Jika Salah
Kepala Sekolah SMKN 2 Padang, Rusmadi memberikan sejumlah penjelasan terkait aturan siswi nonmuslim yang diminta memakai jilbab.
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Kepala Sekolah SMKN 2 Padang, Rusmadi memberikan sejumlah penjelasan terkait aturan siswi non-muslim yang diminta memakai jilbab.
Ia menegaskan bukan dirinya yang orang pertama yang menyusun aturan tersebut.
Rusmadi menerangkan dirinya hanya menerima dan mengadopsi aturan yang ada sebelumnya.
Seperti yang dikatakan Mantan Wali Kota Padang Fauzi Bahar, lanjutnya, aturan itu mulai berlaku 2005 silam.
"Sampai saat sekarang tidak ada perubahan, jadi kita hanya meneruskan apa yang ada," terang Rusmadi, Senin (25/1/2021).
Rusmadi melanjutkan, jika Mendikbud menemukan kesalahan dalam aturan yang dibuat, maka ia siap menerima konsekuensi.
Baca juga: Dua Menteri Soroti Polemik Aturan Wajib Jilbab bagi Siswi Non-Muslim di Padang, Ini Tanggapannya
"Saya siap dipecat kalau memang kami salah, tapi lihat ke lapangan dulu, apa yang sudah kami lakukan," ujar Rusmadi.
Rusmadi menyampaikan, dari awal-awal masuk sekolah, ia sudah mengingatkan seluruh guru dan pegawai agar tidak memaksakan pakaian berjilbab terhadap pelajar non-muslim .
"Biarkan saja, kalau dia mau pakaiannya sama dengan teman-teman lain, silakan, tidak mau, jangan dipaksa."
"Ini sudah diantisipasi dari awal, ternyata dalam perjalanan ada penanganan, kita tidak tahu sampai timbul gejolak," ucap Rusmadi.
Ia tidak menyangka ada salah interpretasi dari pernyataan salah seorang wakil kepala sekolah yang menjadi viral.
Rusmadi mengatakan, pernyataan wakil kepala sekolah yang viral, bukan aturan mewajibkan siswi non muslim mengenakan pakaian berjilbab.
Melainkan wakil kepala sekolah meminta wajib mematuhi aturan sekolah, bukan wajib memakai jilbab.
"Jadi pernyataan itu wajib mematuhi aturan, bukan wajib baju muslim untuk non-muslim ," tutup Rusmadi.