Aturan Siswi Non-muslim Berjilbab Sudah Ada Sejak 2005, Kepala SMKN 2 Padang Siap Dipecat Jika Salah
Kepala Sekolah SMKN 2 Padang, Rusmadi memberikan sejumlah penjelasan terkait aturan siswi nonmuslim yang diminta memakai jilbab.
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Kepala Sekolah SMKN 2 Padang, Rusmadi memberikan sejumlah penjelasan terkait aturan siswi non-muslim yang diminta memakai jilbab.
Ia menegaskan bukan dirinya yang orang pertama yang menyusun aturan tersebut.
Rusmadi menerangkan dirinya hanya menerima dan mengadopsi aturan yang ada sebelumnya.
Seperti yang dikatakan Mantan Wali Kota Padang Fauzi Bahar, lanjutnya, aturan itu mulai berlaku 2005 silam.
"Sampai saat sekarang tidak ada perubahan, jadi kita hanya meneruskan apa yang ada," terang Rusmadi, Senin (25/1/2021).
Rusmadi melanjutkan, jika Mendikbud menemukan kesalahan dalam aturan yang dibuat, maka ia siap menerima konsekuensi.
Baca juga: Dua Menteri Soroti Polemik Aturan Wajib Jilbab bagi Siswi Non-Muslim di Padang, Ini Tanggapannya
"Saya siap dipecat kalau memang kami salah, tapi lihat ke lapangan dulu, apa yang sudah kami lakukan," ujar Rusmadi.
Rusmadi menyampaikan, dari awal-awal masuk sekolah, ia sudah mengingatkan seluruh guru dan pegawai agar tidak memaksakan pakaian berjilbab terhadap pelajar non-muslim .
"Biarkan saja, kalau dia mau pakaiannya sama dengan teman-teman lain, silakan, tidak mau, jangan dipaksa."
"Ini sudah diantisipasi dari awal, ternyata dalam perjalanan ada penanganan, kita tidak tahu sampai timbul gejolak," ucap Rusmadi.
Ia tidak menyangka ada salah interpretasi dari pernyataan salah seorang wakil kepala sekolah yang menjadi viral.
Rusmadi mengatakan, pernyataan wakil kepala sekolah yang viral, bukan aturan mewajibkan siswi non muslim mengenakan pakaian berjilbab.
Melainkan wakil kepala sekolah meminta wajib mematuhi aturan sekolah, bukan wajib memakai jilbab.
"Jadi pernyataan itu wajib mematuhi aturan, bukan wajib baju muslim untuk non-muslim ," tutup Rusmadi.
Heboh Siswi non-muslim Diminta Berjilbab
Heboh siswi non-muslim di SMK Negeri 2 Padang, diminta pakai jilbab.
Persoalan ini muncul setelah sebuah video adu argumen antara orang tua siswa dengan Wakil Kepala SMK Negeri 2 Padang, Sumatera Barat (Sumbar) menjadi perbincangan di media sosial.
Video ini dibagikan oleh akun facebook Elianu Hia beberapa waktu lalu.
"Lagi di sekolah SMK Negeri 2 Padang, saya dipanggil karena anak saya tidak pakai jilbab. Kita tunggu saja hasil akhirnya. Saya mohon didoakan ya," tulis akun Facebook tersebut.
Hingga Jumat (22/1/2021) pukul 21.12 WIB, postingan tersebut sudah 3.493 kali dibagikan dan berisi 5.723 komentar.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Pendidikan Sumbar Adib Alfikri menegaskan, pihaknya baru mengetahui tadi pagi mengenai persoalan tersebut.
Ia mengatakan, pihaknya mencoba mengonfirmasi dan menurunkan tim dari Dinas Pendidikan ke SMKN 2 tersebut.
"Tim ini belum membuat laporan secara tertulis," kata Adib Alfikri.
Baca juga: Akhir Polemik Siswi Non Muslim di Padang Wajib Pakai Jilbab
Adib Alfikri menekankan, persoalan yang muncul di SMKN 2 itu masih dalam konteks tanggung jawab kepala sekolah.
Kalau seandainya ada aturan, ada praktik-praktik di luar ketentuan, dirinya selaku kepala dinas akan mengambil sikap tegas.
"Tentunya melalui berbagai proses. Proses yang sedang kita jalani sekarang adalah turunnya tim yang langsung dikomandani oleh Kabid SMK Disdik Sumbar," terang Adib Alfikri.
Joko dan tim lagi bekerja mengambil data dan informasi mengenai persoalan tersebut.
Adib Alfikri menegaskan, tidak ada maksud dari sektor pendidikan untuk melakukan atau memberikan semacam sikap apalagi yang bentuknya pemaksaan.
"Saya tegaskan, tidak ada satu aturanpun yang membolehkan mengizinkan untuk itu."
"Ini perlu kita catat karena persoalan berpakaian itu sebenarnya sudah selesai beberapa tahun lalu. Jauh sebelum kewenangan SMA dan SMK pindah ke provinsi."
"Artinya ini sesuatu yang tidak perlu diatur lagi, karena tidak ada lagi kasus yang mengandung unsur pemaksaan seperti ini."
"Apa buktinya, boleh cek di luar SMKN 2, apakah ada siswa non-muslim di sekolah lain yang merasa tidak nyaman dengan aturan-aturan yang seperti itu, rasanya tidak ada," tutur Adib Alfikri.
Baca juga: Soal Aturan Jilbab bagi Siswi non-Muslim, Kepala SMKN 2 Padang Siap Dipecat, tapi Ada Syarat
Sementara itu, Kepala SMKN 2 Padang, Rusmadi menyampaikan permohonan maaf atas segala kesalahan dari jajaran serta bidang kesiswaan dan bimbingan konseling dalam penetapan aturan dalam hal tata cara berpakaian siswi.
Rusmadi membenarkan video yang beredar di media sosial terjadi pada Kamis (21/1/2021) sekitar pukul 10.00 WIB.
"Kami sebagai kepala sekolah ada di sekolah, tapi kami tidak tahu ada pemrosesan orang tua di sekolah."
"Setelah kami konfirmasi, orang tua anak tersebut tidak dipanggil."
"Tapi keinginan anak yang mendatangkan orang tua ke sekolah, tidak ada pemanggilan orang tua dari sekolah," tegas Rusmadi.
Rusmadi mengakui kesalahan karena apa yang terjadi pada saat ini yang ditakutkan adalah gesekan baik umat di Indonesia maupun dunia terhadap yang diviralkan.
"Ini adalah kesalahan kami dalam melaksanakan proses di sekolah, namun kami tidak ada menyampaikan paksa pakai kerudung, tidak ada."
"Kalau mau pakai kerudung, silakan. Kalau tidak, jangan dipaksa," jelas Rusmadi.
Rusmadi menyebut, di SMKN 2 Padang banyak siswa siswi yang non-muslim .
Jumlahnya ada sekitar 45 orang dan mereka menyesuaikan dengan aturan sekolah. Tidak ada mempermasalahkan.
"Kami akur dengan anak-anak kami yang non-muslim . Muslim maupun non-muslim tetap kami didik, dia sebagai anak kami, anak bangsa, anak NKRI," kata Rusmadi.
Artikel ini telah tayang di Tribunpadang.com dengan judul Soal Polemik Siswi non-muslim Diminta Berjilbab, Kepala SMKN 2 Padang: Saya Siap Dipecat, Kalau. . .,
(Tribunpadang.com/Rizka Desri Yusfita)