Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua WNA Diusir, Masuk Indonesia Gunakan Visa Wisata, Tapi Malah Jualan Sabun di Bali

Pihak kantor Imigrasi Bali mendeportasi atau mengusir dua Warga Negara Asing (WNA) dari Pulau Dewata.

Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Dua WNA Diusir, Masuk Indonesia Gunakan Visa Wisata, Tapi Malah Jualan Sabun di Bali
TribunBali/Istimewa
Dua WNA asal Belarusia yakni Siarhei Bautrukevich (laki-laki usia 38) dan Volha Kobets (perempuan usia 30) dideportasi pada hari Selasa 26 Januari 2021 malam. 

TRIBUNNEWS.COM - Pihak kantor Imigrasi Bali mendeportasi atau mengusir dua Warga Negara Asing (WNA) dari Pulau Dewata.

Keduanya merupakan WNA asal Belarusia bernama Siarhei Bautrukevich (38) dan Volha Kobets (30).

Siarhei dan Volha dideportasi pada hari Selasa 26 Januari 2021 malam.

Keduanya dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali menuju Bandara Internasional Soekarno-hatta Jakarta dan dilanjutkan penerbangan ke negaranya.

"Berawal dari pengaduan masyarakat, Volha Kobets dibantu oleh suaminya Siarhei Bautrukevich terindikasi telah memproduksi, mempromosikan serta memasarkan produk-produk natural seperti sabun, shampo, tooth powder di sekitar Amed Kabupaten Karangasem," ujar Kakanwil Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk, Rabu (27/1/2021).

Baca juga: WNA Bandel di Bali Terancam Langsung Dideportasi, Warga Rusia Ditindak setelah Kasus Kristen Gray

Ia menambahkan suami istri ini masuk Indonesia khususnya ke Bali menggunakan visa kunjungan budaya dan izin tinggal yang bersangkutan merupakan izin tinggal kunjungan.

"Yang bersangkutan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian Pendeportasian karena telah melakukan perbuatan pelanggaran keimigrasian sesuai dengan Pasal 75 ayat (1) Undang - Undang No. 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, dan kembali ke negaranya beserta kedua orang putra yang berusia 4 tahun dan 1 tahun," tegas Jamaruli Manihuruk.

BERITA REKOMENDASI

Proses deportasi terhadap suami istri dan anak-anaknya ini dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja dan dari Bali hingga Jakarta didampingi petugas dari Tim Inteldakim Kanim Singaraja.

"Pelaksanaan pengawasan keberangkatan terhadap yang bersangkutan dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan," tambahnya.

Diharapkan dengan adanya tindakan administratif keimigrasian ini dijadikan sebagai bentuk nyata penegakan hukum keimigrasian di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja.

Bule Viral yang Nyebur ke Laut dengan Motor Dideportasi

Masih Ingat Bula Ceburkan Diri ke Laut Bersama Motor yang Videonya Viral
Sergey Kosenko (https://www.instagram.com/sergey_kosenko/)

Sebelumnya, pihak imigrasi juga mendeportasi WNA asal Rusia bernama Sergey Kosenko.


Ia diusir dari Indonesia bukan karena aksi viral Sergey Kosenko dan teman perempuannya yang menceburkan diri bersama sepeda motor ke laut.

Menurut Kakanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk, aksi nyeleneh bule Rusia itu tidak melanggar aturan keimigrasian.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas