Dua WNA Diusir, Masuk Indonesia Gunakan Visa Wisata, Tapi Malah Jualan Sabun di Bali
Pihak kantor Imigrasi Bali mendeportasi atau mengusir dua Warga Negara Asing (WNA) dari Pulau Dewata.
Editor: Endra Kurniawan
"Dia ingin memamerkan yang dilakukan terjun ke laut itu di akun YouTube-nya, karena sedang viral di dunia yang banyak melakukan hal seperti itu. Kalau terjun ke laut itu dari sisi keimigrasian tidak melanggar. Tapi peraturan lain melanggar seperti yang saya sampaikan sebelumnya tadi," imbuh Jamaruli Manihuruk.
Ia menjelaskan, Imigrasi melakukan deportasi terhadap Sergey karena ia mengadakan party tanpa memperhatikan protokol Kesehatan di daerah Badung dan diunggah di akun Instagram @sergey_kosenko pada Senin tanggal 11 Januari 2021 lalu.
"Dimana kegiatan tersebut telah melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku salah satunya berupa Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 02 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), sehingga patut diduga yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian," jelas Jamaruli Manihuruk, Minggu 24 Januari 2021.
Baca juga: Profil Sergey Kosenko, Turis Bandel di Bali yang Langsung Dideportasi, Ternyata Bukan Orang Biasa
Dijelaskan, party yang digelar Sergey telah mengumpulkan massa dan melanggar protokol kesehatan, beberapa tidak memakai masker serta tidak menjaga jarak.
Selain itu, berdasarkan pemeriksaan diketahui bahwa Sergey Kosenko telah melakukan kegiatan-kegiatan seperti menjadi seorang duta yang mewakili kegiatan dari perusahaan tertentu, mengundang investor.
Ia juga diketahui menjadi marketing dengan mempromosikan produk sebuah perusahaan tertentu, yang dalam hal ini kegiatannya tidak sesuai dengan persetujuan telex visa B211B dibawah seorang penjamin dari sebuah Perseroan Terbatas (PT).
Oleh karenanya, Sergey ditengarai telah melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 huruf a jo. Pasal 123 huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Sehingga inilah tindakannya, orang bersalah ya kita deportasi," tegasnya.
Jamaruli menambahkan, Sergey Kosenko juga kerap mengundang teman-temannya untuk bergabung di usaha miliknya.
"Usaha dia, pertama kami dapat dari keterangan yang bersangkutan adalah bisnis properti di Bali tapi itu harus didalami lagi. Prosedurnya juga harus jelas, yang pasti dia ini kalau dikatakan sebagai investor saya rasa belum karena izin tinggalnya masih izin tinggal kunjungan," jelas Jamaruli Manihuruk.
"Kalau investor itu butuh KITAS atau Kartu Izin Tinggal Terbatas, nah ini dia belum. Jika dia investor tapi belum mempunyai izin tinggal yang sesuai seharusnya menggunakan KITAS bukan izin tinggal kunjungan," sambungnya.
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Jualan Sabun dan Shampo di Amed Karangasem, Imigrasi Usir Dua WNA Asal Belarusia dari Bali
(Tribun-bali.com/Zaenal Nur Arifin)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.