Gilang Pelaku Fetish Kain Jarik Dituntut 8 Tahun Penjara dan Denda Rp 50 Juta
Terdakwa kasus fetish kain jarik, Gilang Aprilian Nugraha Pratama dituntut delapan tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Terdakwa kasus fetish kain jarik, Gilang Aprilian Nugraha Pratama dituntut delapan tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.
Gilang juga diwajibkan membayar denda senilai Rp 50 juta.
Tuntutan tersebut dibacakan saat Gilang menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (27/1/2021).
Dalam tuntutan Jaksa I Gede Willy Pramana, Gilang dianggap terbukti melanggar pasal 82 ayat (1) juncto pasal 76E UU nomor 17 tahun 2016 juncto UU nomor 35 tahun 2014 jo 23 tahun 2002.
"Menuntut pidana penjara kepada terdakwa Gilang Aprilian Nugraha Pratama selama 8 tahun," katanya saat membacakan surat tuntutan.
Baca juga: Pelaku Fetish Kain Jarik Dituntut 8 Tahun Penjara & Denda Rp 50 Juta, Ngaku Berfantasi Sejak SD
Baca juga: Ingat Gilang Fetish Kain Jarik? Akhirnya Disidang & Didakwa Pasal Berlapis, Mengakui Perbuatannya
Selain hukuman badan, Gilang juga diwajibkan membayar denda senilai Rp 50 juta.
"Jika tidak dibayar diganti dengan kurungan penjara selama 6 bulan," terangnya.
Gilang sendiri menjalani sidang tersebut secara online.
Untuk diketahui, di hadapan majelis hakim, Gilang menjelaskan dirinya sudah kecanduan fantasi melihat seorang pria dibungkus sejak kelas IV SD.
Dirinya juga mengaku ingin berhenti dari fantasinya itu, namun usahanya selalu gagal.
“Saya menyesal pak hakim. Saya merasa kok begini terus, sebenarnya ingin lepas dari perasaan itu,” ujar Gilang beberapa waktu lalu saat jalani sidang.
Dia juga mengaku merasa puas setiap kali melihat pria dibungkus kain. Apalagi saat korbannya merasa tersiksa saat dibungkus.
Sebelumnya, Gilang pelaku fetish kain jarik ditangkap polisi.
Baca juga: Fakta Kasus Fetish Kain Jarik: Pelaku Terancam 6 Tahun Penjara Hingga Sudah Ada 25 Korban
Polda Jatim dibantu dengan Polda Kalimantan Tengah dan Kepolisian Resor Kapuas berhasil menangkap Gilang pelaku fetish kain jarik.
Gilang pelaku fetish kain jarik ditangkap polisi karena menjadi terlapor dalam dugaan pelecehan seksual fetish berkedok riset ilmiah.
(TribunJatim.com, Samsul Arifin)
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Gilang 'Jarik' Dituntut 8 Tahun Penjara & Denda Rp 50 Juta oleh Jaksa Kejari Tanjung Perak Surabaya