Kepala Minimarket Curi Uang Rp 16 Juta dari Brankas, Lalu Bakar TKP untuk Hilangkan Jejak Kejahatan
Seorang pria berinsial NG (24) diduga nekat mencuri uang Rp 16 di tempat ia kerja. NG diketahui merupakan kepala toko minimarket di Kampung Sajir
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria berinsial NG (24) diduga nekat mencuri uang Rp 16 di tempat ia kerja.
NG diketahui merupakan kepala toko minimarket di Kampung Sajir, Desa Kareo, Kecamatan Cileles, Lebak, Banten.
Selain membawa uang tersebut, dirinya juga membakar lokasi tempat kejadian perkara (TKP) untuk menghilangkan jejak kejahatannya.
Baca juga: Tengah Malam Pria Misterius Coret-coret Rumah Warga di Ciracas, Resah Jadi Kode Target Pencurian
Kasatreskrim Polres Lebak, Iptu Indik Rusmono membenarkan aksi yang dilakukan NG pada Rabu (27/1/2021) kemarin itu.
"Pelakunya kepala toko Indomaret tersebut, jadi dicuri dulu, habis itu dia bakar toko untuk menghilangkan jejak," katanya kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Kamis (28/1/2021).
Untuk bayar utang
Rusmono melanjutkan, setelah membakar toko, NG masih sempat pulang ke kos.
Lalu saat dilakukan olah tempat kejadian perkara, polisi menduga kebakaran tersebut disengaja.
Baca juga: Polsek Balik Bukit Lampung Ungkap Kasus Pencurian Motor, Dua Pelaku Ditembak
Setelah itu, dari keterangan para saksi, polisi menangkap NG. Dari pengakuan NG, dirinya mengaku nekat mencuri untuk membayar utang.
Dari tangan NG, polisi amankan Rp 16,1 juta, tutup korek gas, hingga kunci dan gembok.
Ledakan kagetkan warga
Sebuah minimarket di Lebak Banten dibakar pegawainya sendiri untuk menghilangkan jejak setelah mencuri uang Rp16.000.000, Rabu (21/1/2021)
Sementara itu, kebakaran yang terjadi dini hari itu sempat membuat warga panik.
Pasalnya, saat kebakaran terjadi warga sempat mendengar suara ledakan.
Baca juga: Pria Bersarung Nekat Bobol Kotak Amal di Masjid saat Sepertiga Malam, Aksinya Terekam Kamera CCTV
Warga langsung keluar rumah dan melihat minimarket sudah dilalap si jago merah.
Akibat perbuatannya tersebut, NG dikenai Pasal 187 dan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara minimal 15 tahun.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Terlilit Utang, Seorang Pegawai Minimarket Curi Uang di Brankas Lalu Bakar Toko"
(Kompas.com/Acep Nazmudin)