Pelaku Fetish Kain Jarik Dituntut 8 Tahun Penjara & Denda Rp 50 Juta, Ngaku Berfantasi Sejak SD
Pelaku fetish kain jarik dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 50 juta. Pelaku mengaku sudah berfantasi sejak duduk di bangku SD.
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM - Pelaku fetish kain jarik dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 50 juta.
Pelaku mengaku sudah berfantasi sejak duduk di bangku SD.
Kepada hakim, pelaku mengaku ingin berhenti dari fantasi tersebut.
Terdakwa kasus fetish jarik, Gilang Aprilian Nugraha Pratama, dituntut delapan tahun penjara oleh jaksa Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya.
Tuntutan ini dibacakan saat Gilang kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (27/1/2021).
Dalam tuntutan Jaksa I Gede Willy Pramana, Gilang dianggap terbukti melanggar pasal 82 ayat (1) juncto pasal 76E UU nomor 17 tahun 2016 juncto UU nomor 35 tahun 2014 jo 23 tahun 2002.
"Menuntut pidana penjara kepada terdakwa Gilang Aprilian Nugraha Pratama selama 8 tahun," katanya saat membacakan surat tuntutan.
Selain hukuman badan, Gilang juga diwajibkan membayar denda senilai Rp 50 juta.
"Jika tidak dibayar diganti dengan kurungan penjara selama 6 bulan," terangnya.
Gilang sendiri menjalani sidang tersebut secara online.
Baca juga: Seorang Pria Rudapaksa Bocah di Bawah Umur, Pinjami HP untuk Main Game, Kepergok Orang Tua Korban
Baca juga: Sosok Karyawan yang Booking 4 PSK Sekaligus, Bayar Rp 20 Juta, Digerebek di Kamar Hotel di Sunter
Baca juga: Rekrut Gadis di Bawah Umur sebagai PSK, Muncikari Ini Cerita Tentang Pelanggan hingga Keuntungannya
Untuk diketahui, di hadapan majelis hakim, Gilang menjelaskan dirinya sudah kecanduan fantasi melihat seorang pria dibungkus sejak kelas IV SD.
Dirinya juga mengaku ingin berhenti dari fantasinya itu, namun usahanya selalu gagal.
“Saya menyesal pak hakim. Saya merasa kok begini terus, sebenarnya ingin lepas dari perasaan itu,” ujar Gilang beberapa waktu lalu saat jalani sidang.
Sebelumnya, Gilang pelaku fetish kain jarik ditangkap polisi.
Polda Jatim dibantu dengan Polda Kalimantan Tengah dan Kepolisian Resor Kapuas berhasil menangkap Gilang pelaku fetish kain jarik.
Gilang pelaku fetish kain jarik ditangkap polisi karena menjadi terlapor dalam dugaan pelecehan seksual fetish berkedok riset ilmiah.
(Tribun Jatim/Samsul Arifin)
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Gilang 'Jarik' Dituntut 8 Tahun Penjara & Denda Rp 50 Juta oleh Jaksa Kejari Tanjung Perak Surabaya
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.