Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Seorang Ibu Kirim Video Sedang Lecehkan Anak Kandung ke Suami, Ingin Tunjukkan Butuh Nafkah Batin

Seorang ibu melecehkan anak kandungnya usia 2 tahun. Pelaku juga merekam aksinya tersebut.

Editor: Miftah
zoom-in Seorang Ibu Kirim Video Sedang Lecehkan Anak Kandung ke Suami, Ingin Tunjukkan Butuh Nafkah Batin
TribunLombok.com/Sirtupillaili
Seorang ibu melecehkan anak kandungnya usia 2 tahun. Pelaku juga merekam aksinya tersebut. Video itu lalu dikirim ke suaminya untuk menunjukkan bahwa pelaku butuh nafkah batin. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili

TRIBUNNEWS.COM - Seorang ibu melecehkan anak kandungnya usia 2 tahun.

Pelaku juga merekam aksinya tersebut.

Video itu lalu dikirim ke suaminya untuk menunjukkan bahwa pelaku butuh nafkah batin.

Demi memuaskan hasrat seksualnya, ibu rumah tangga (IRT) berinisial NHJ (43), di Desa Tambe, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) tega melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap anak kandungnya, RFR yang baru berusia 2 tahun.

Sejak pandemi Covid-19, NHJ dan suaminya cukup lama tidak bisa bertemu.

Sementara sang suami lebih memilih tinggal di rumah istri pertamanya di Lombok.

Berita Rekomendasi

Dorongan hasrat yang menggebu-gebu membuat NHJ buta mata dan melakukan perbuatan tak senonoh itu kepada anak kandungnya.

Perilaku tidak pantas itu dilakukan NHJ, bulan Juni 2020 lalu.

Kala itu, korban masih berusia 2 tahun dan sekarang sudah 3 tahun.

Baca juga: Pria Paruh Baya Rudapaksa Anak Tetangga Berkali-kali, Rekam dan Sebar Video Asusila ke Tetangga

Baca juga: Seorang Pria Rudapaksa Bocah di Bawah Umur, Pinjami HP untuk Main Game, Kepergok Orang Tua Korban

 

Ulah tidak terpuji itu terbongkar September 2020, setelah saksi berinisial DR, menerima kiriman video berisi rekaman video bermuatan seksual antara NHJ dengan anak kandungnya.

"Setelah melihat video tersebut saksi kaget, takut dan kasian terhadap anak yang diperlakukan tidak senonoh oleh ibu kandungnya sendiri," kata Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto, dalam keterangan persnya, Kamis (28/1/2021).


Selanjutnya, DR kemudian menginformasikan kepada keluarga dekat dan menyarankan melaporkan kejadian tersebut.

Setelah dilaporkan, polisi pun melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku NHJ, 26 Januari 2021.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lombok
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas