Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ayah Rudapaksa Anak Tiri setelah Berhubungan Intim dengan Istri, Menyelinap ke Kamar Korban

Seorang ayah nekat rudapaksa anak tirinya hingga dua kali. Pelaku ternyata beraksi setelah berhubungan intim dengan sang istri.

Editor: Miftah
zoom-in Ayah Rudapaksa Anak Tiri setelah Berhubungan Intim dengan Istri, Menyelinap ke Kamar Korban
Today Online
Ilustrasi penjara- Seorang ayah nekat rudapaksa anak tirinya hingga dua kali. Pelaku ternyata beraksi setelah berhubungan intim dengan sang istri. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang ayah nekat rudapaksa anak tirinya hingga dua kali.

Pelaku ternyata beraksi setelah berhubungan intim dengan sang istri.

Pelaku tiba-tiba menyelinap ke kamar korban dan melancarkan aksinya.

Kasus ayah cabuli anak tiri di Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, berhasil diungkap kepolisian.

Perbuatan biadab itu dilakukan pelaku berinisial M di kediamannya, di salah satu desa Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deliserdang.

Saat ini pelaku sudah berhasil diamankan di Poresta Deliserdang.

Dalam aksi bejat tersebut, bersangkutan membekap mulut korban sehingga tidak bisa berteriak minta tolong.

Berita Rekomendasi

Aksi pencabulan terhadap anak tiri itu, terungkap usai pelaku melakukan hubungan intim dengan sang istri.

Pelaku kemudian menyelinap ke kamar anak tirinya.

Diduga M hendak melampiaskan sahwatnya lagi dengan menggerayangi tubuh anak tirinya.

Fakta itu terungkap dari pengakuan ibu kandung korban berinisial S kepada wartawan, Kamis (28/1/2021).

"Kami selesai berhubungan intim sekitar jam 03.00 WIB, Senin (25/1/2021)," ujar S.

Baca juga: Seorang Ayah Rudapaksa Anak Tirinya hingga 2 Kali, Pelaku Ternyata Kerap Nonton Video Porno

Baca juga: Gadis 15 Tahun Ditemukan Tewas Tanpa Celana di Sawah, Korban Dibunuh, Sempat Dirudapaksa saat Lemas

Baca juga: Seorang Pria Dihukum 1.050 Tahun karena Rudapaksa Anak Tiri Sebanyak 105 Kali Selama 2 Tahun

Setelah berhubungan intim, S menuturkan suaminya duduk-duduk di ruangan tamu sambil merokok.

Tak lama berselang, S tak melihat lagi suaminya di ruang tamu.

"Suami tidak terlihat berada di ruangan tamu. Kemudian aku cari keberadaannya," bebernya.

Ketika itu, S berfirasat bahwa suaminya masuk ke kamar sang anak.

"Saya mencoba buka pintu kamar anak yang dalam keadaan tertutup dan lampu mati. Setelah dibuka, terlihat ada bayangan orang. Lalu masuk dan teryata benar firasat saya, bila suami berada dalam kamar," katanya.

S pun menanyakan maksud tujuannya di dalam kamar sang anak.

"Aku bertanya kepada suami ngapain di kamar anak. Lantas dijawabnya dengan alasan melihat kipas angin," sebutnya.

Tak puas atas jawaban suami yang dianggap tidak masuk akal, S akhirnya menanyakan langsung kepada putrinya.

"Aku tanya ngapain bapak di dalam kamar. Jawaban anakku pun sama dengan suami, melihat kipas angin," sambungnya.

Namun, S tak percaya dengan alasan tersebut.

S lantas meminta tolong kepada adik kandungnya, agar bertanya sekali lagi dengan anaknya.

"Adik kandung, DRS menanyakan kepada anak. Akhirnya terungkap bahwa suami berada di dalam kamar alasan melihat kipas angin tidak benar. Teryata ia mencabuli anak saya," tuturnya.

Mendengar hal tersebut, S langsung melapor kepada pihak kepolisian.

Polisi pun bergerak cepat dengan mengamankan pelaku.

Kerap Menonton Video Porno

Belakangan terungkap bahwa M ternyata kerap menontotn film porno.

Informasi itu dihimpun Tribun-Medan.com dari Kasat Reskrim Polresta Deliserdang, Kompol Muhammad Firdaus ketika ditanya awak media soal motif pelaku mencabuli anak tirinya.

Firdaus menjelaskan, pelaku kerap menonton video porno.

"Dari hal tersebut lah bersangkutan bernafsu hingga melampiaskan hasrat birahinya ke anak tiri," ujarnya, Kamis (28/1/2021).

Dikatakan dia, bahwa M telah dua kali merudapaksa anak tirinya.

"Pertama tanggal (25/12/2021). Kedua, (25/1/2021). Aksi bejat tersebut dilakukan di dalam kamar," jelas Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) Tahun 2006 ini.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pasal 81.

"Bersangkutan terancam pidana 15 tahun penjara," ujar mantan Kanit Bunuh Culik (Buncil) Subdit III/Jatanras Polda Sumut ini.

Tidak hanya penjelasan dari pihak kepolisian, Ibu kandung korban, S mengatakan hal yang senada.

S mengamini bahwa pelaku memang sering menonton video porno.

"Sebelum punya android, suami menonton video porno dengan kaset CD-ROM. Tapi karena ketahuan, saya buang. Setelah punya ponsel seluler, dia melihat dari situ (ponsel)," katanya.

Terpisah, pelaku M juga tak menampik saat ditanyai tentang dirinya kerap menonton video porno.

"Iya, benar. Aku nonton video porno di dalam kamar dengan CD-ROM. Setelah ketahuan dengan istri lalu dibuang. Selanjutnya karena sudah ada ponsel, melihat dari ponsel saja," pungkasnya.

(mft/tribun-medan.com/tribunmedan.id)

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Usai Berhubungan Intim dengan Istri, M Menyelinap ke Kamar Anak Tirinya dan Lakukan Pencabulan

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas