Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bocah SD Curi Motor Ketua RT hingga Pensiunan Polisi, Tertangkap saat Aksi Ketiga di Masjid

Seorang bocah sekolah dasar (SD) mencuri sepeda motor. Ia telah mencuri tiga kali, mulai dari motor ketua Rukun Tetangga (RT) hingga pensiunan polisi.

Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Bocah SD Curi Motor Ketua RT hingga Pensiunan Polisi, Tertangkap saat Aksi Ketiga di Masjid
ISTIMEWA/TRIBUNJATIM.COM/POLRES MADIUN
Seorang bocah SD di Madiun ketahuan mencuri motor yang terparkir di halaman Masjid Jami, Kelurahan Krajan, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Rabu (27/1/2021). 

Sementara dari pengakuan pelaku, ia membawa kabur motor yang pertama ia curi, karena kunci motor masih tertinggal di lubang kunci jok.

Motor kedua yang dicuri, ia bawa kabur setelah merusak lubang kunci dengan kunci palsu miliknya.

"Kalau motor yang pertama kuncinya masih terpasang di jok, kalau yang motor kedua kebetulan stang juncinya sudah rusak, jadi ketika dicoba pakai kunci palsu itu ternyata bisa," jelasnya.

AKP Sigit Siswadi menambahkan, dua motor yang dicuri pelaku adalah milik ketua RT dan milik ketua RW di tempat tinggal pelaku.

Baca juga: Kepala Minimarket Curi Uang Rp 16 Juta dari Brankas, Lalu Bakar TKP untuk Hilangkan Jejak Kejahatan

"Jadi motor pertama yang dia ambil itu milik ketua RT-nya, yang kedua milik ketua RW," ungkapnya.

Ia menambahkan, karena usia pelaku masih di bawah 12 tahun, kasus ini ditangani oleh Unit PPA Polres Madiun, berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Madiun, Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Madiun, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Madiun.

Saat ini pelaku sudah dikembalikan ke orangtuanya. Selanjutnya, pihak Bapas dan Dinsos akan melakukan penelitian masyarakat dan dibuat resume.

Baca juga: Polisi Ringkus 10 Remaja Pencuri Kotak Amal, Uangnya Dipakai Foya-foya dan Beli Narkoba

BERITA REKOMENDASI

Nantinya, resume tersebut akan diserahkan ke pengadilan sebagai bahan bagi pengadilan untuk mengeluarkan penetapan atau sanksi bagi pelaku yang masih di bawah umur.

"Nanti surat penetapan dari pengadilan ini akan kami serahkan ke pihak Bapas atau Dinsos, selanjutnya anak mau dibawa ke mana, mau dibina Bapas, atau diobservasi, atau dilakukan diversi," imbuhnya.

(TribunJatim.com, Rahadian Bagus)

Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Bocah SD di Madiun Curi 3 Motor di Halaman Masjid, Modus Pura-pura Mau Salat, Ketahuan Saat Beraksi

Sumber: Tribun Jatim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas