Pasangan Gay Digerebek di Kamar Kos, Ngaku Sudah Berhubungan Sesama Jenis, Dicambuk 77 Kali
Pasangan gay yang digerebek di kamar kost mendapat hukuman cambuk. Keduanya mendapat cambuk sebanyak 77 kali.
Editor: Miftah
Mendengar tuntutan jaksa selama 150 bulan penjara, terdakwa tersentak dan spontan berucap dalam bahasa Aceh; ‘ka habeh lon’. Untuk diketahui, korban dalam kasus asusila ini adalah 4 orang, paling rendah berusia 3 tahun, dua orang berusia 5 tahun, dan satu orang lagi berusia 7 tahun.
Sedangkan pelaku kasus yang sempat menghebohkan tersebut adalah seorang pria tua berusia 78 tahun asal Kecamatan Montasik.
Dalam persidangan dengan agenda penuntutan itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Besar, Rayendra Dharmalinga Wiritanaya, SH melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU), Muhadir SH menuntut terdakwa (MN) kurungan penjara selama 150 bulan atau 12 tahun enam bulan.
Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho, Siti Salwa SHI MH melalui Humas Tgk Murtadha Lc, membenarkan informasi tersebut. ”Ya, benar. Jaksa Penuntut Umum (JPU ) menuntut pidana penjara 150 bulan penjara atau 12 tahun enam bulan, bagi terdakwa pelaku pemerkosaan terhadap 4 anak di bawah umur,” ujarnya.
“Insya Allah, sidang putusan musyarawah majelis hakim akan digelar pada tanggal 2 Februari 2021," ungkap Murtadha.
(Serambi Indonesia/mun/as)
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Pasangan Gay Dicambuk 77 Kali
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.