Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pasangan Gay Digerebek di Kamar Kos, Ngaku Sudah Berhubungan Sesama Jenis, Dicambuk 77 Kali

Pasangan gay yang digerebek di kamar kost mendapat hukuman cambuk. Keduanya mendapat cambuk sebanyak 77 kali.

Editor: Miftah
zoom-in Pasangan Gay Digerebek di Kamar Kos, Ngaku Sudah Berhubungan Sesama Jenis, Dicambuk 77 Kali
Serambinews.com/Hendri
Terpidana pelanggar syariat Islam menjalani eksekusi cambuk di Taman Sari (Taman Bustanulssalatin) Banda Aceh, Kamis (28/1/2021). 

TRIBUNNEWS.COM - Pasangan gay yang digerebek di kamar kost mendapat hukuman cambuk.

Keduanya mendapat cambuk sebanyak 77 kali.

Pasangan gay yang terbukti melakukan hubungan sesama jenis, Kamis (28/1/2021), menjalani eksekusi cambuk, di Taman Sari (Taman Bustanussalatin) Banda Aceh. Kedua dicambuk bersama empat pelanggar syariat lainnya.

Eksekusi cambuk yang dimulai pukul 11:00 WIB itu hanya berlangsung selama 25 menit. Seratusan warga tampak memadati lokasi untuk menyaksikan proses eksekusi terhadap para pelanggar syariat itu.

Prosesi cambuk terhadap gay tersebut ikut disaksikan oleh pihak keluarga, yang datang sekaligus untuk menjemput terdakwa. Karena berdasarkan hukum syariat, setelah selesai menjalani eksekusi, terdakwa langsung dikembalikan kepada keluarga.

Pasangan gay yang dicambuk yaitu, MU (26) dan TA (34). Awalnya, kedua terdakwa divonis 80 kali cambukan oleh hakim mahkamah syariah. Namun setelah dikurangi masa tahanan selama tiga bulan, keduanya hanya dicambuk 77 kali oleh dua algojo yang bertugas.

"Hari yang dicambuk ada enam orang, ada satu perempuan. Jadi satu pasangan liwath, terus ada khamar juga. Yang liwath ini mereka yang ditangkap pada akhir November lalu," ujar Plt Kasatpol PP dan WH Banda Aceh, Heru Triwijanarko.

Baca juga: Buka Spa Khusus Gay Dengan Layanan Plus-plus di Medan, A Meng Divonis 3 Tahun

Baca juga: 6 Orang Dicambuk 10 hingga 37 Kali, dari Pelaku Judi Sabung Ayam hingga Pelecehan Seksual

Berita Rekomendasi

Katanya, kali ini merupakan prosesi cambuk yang kedua untuk pasangan gay di Banda Aceh. Setelah beberapa tahun lalu, Banda Aceh juga pernah mengeksekusi pasangan gay, setelah digerebek oleh warga.

Untuk diketahui, pasangan MU dan AL diamankan setelah digerebek oleh warga pada 12 November 2020 di salah satu kost dalam kecamatan kuta alam Banda Aceh.

Penggerebekan itu berawal atas kecurigaan pemilik kost terhadap salah satu penghuni, MU yang sering membawa laki-laki asing masuk ke kostnya. Setelah lama diintai akhirnya dilakukan penggereban. Saat ini, kepada petugas keduanya mengaku sudah pernah melakukan hubungan intim sesama jenis.

Heru Triwijanarko mengatakan, kemarin ada enam orang menjalani eksekusi cambuk di Taman sari. Selain dua pasangan gay, juga ada pelanggar lainnya.

Mereka adalah RD dan IS yang terbukti terlibat khamar (minuman keras). Hakim menjatuhi hukuman untuk keduanya sebanyak 40 cambukan.

Lalu terdapat sepasangan pelaku ikhtilat RM dan RU yang ditangkap beberapa bulan lalu. Majelis menjatuhi hukuman kepada keduanya 20 kali cambukan, setelah dikurangi masa tahana mereka hanya menjalni 17 cambukan.

Sementara itu, Mahkamah Syar’iyah Jantho, Kamis (28/1/2021), kembali menggelar persidangan kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur. Pemandangan menarik terjadi saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Aceh Besar membacakan tuntutan mereka.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas