Pengakuan Ayah yang Setubuhi Anak Tiri Sebanyak 2 Kali, Ternyata Pelaku Kerap Menonton Video Porno
Polisi dari Polresta Deliserdang, Sumatera Utara terus melakukan pendalaman terkait kasus ayah yang setubuhi anak tirinya sebanyak 2 kali.
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Polisi dari Polresta Deliserdang, Sumatera Utara terus melakukan pendalaman terkait kasus ayah yang setubuhi anak tirinya sebanyak 2 kali.
Belakangan terungkap bahwa aksi bejat itu didorong lantaran M ternyata kerap menonton film porno.
Informasi tersebut dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polresta Deliserdang, Kompol Muhammad Firdaus ketika ditanya awak media soal motif pelaku melecehkan anak tirinya.
Firdaus menjelaskan, pelaku kerap menonton video porno.
"Dari hal tersebut lah bersangkutan bernafsu hingga melampiaskan hasrat birahinya ke anak tiri," ujarnya, Kamis (28/1/2021).
Dikatakan dia, bahwa M telah dua kali merudapaksa anak tirinya.
Baca juga: Gara-gara Diancam akan Diputus, Pria Ini Rudapaksa Anak Seorang Janda yang juga Kekasihnya
"Pertama tanggal (25/12/2021). Kedua, (25/1/2021). Aksi bejat tersebut dilakukan di dalam kamar," jelas Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) Tahun 2006 ini.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pasal 81.
Baca juga: Seorang Ayah Rudapaksa Anak Tirinya hingga 2 Kali, Pelaku Ternyata Kerap Nonton Video Porno
"Bersangkutan terancam pidana 15 tahun penjara," ujar mantan Kanit Bunuh Culik (Buncil) Subdit III/Jatanras Polda Sumut ini.
Tidak hanya penjelasan dari pihak kepolisian, Ibu kandung korban, S mengatakan hal yang senada.
S mengamini bahwa pelaku memang sering menonton video porno.
"Sebelum punya android, suami menonton video porno dengan kaset CD-ROM. Tapi karena ketahuan, saya buang. Setelah punya ponsel seluler, dia melihat dari situ (ponsel)," katanya.
Terpisah, pelaku M juga tak menampik saat ditanyai tentang dirinya kerap menonton video porno.