Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penjagalan Kucing di Medan Terungkap, Dagingnya Diperjualbelikan, Ini Upaya Polisi Jerat Pelaku

Penjagalan kucing terjadi di Medan, Sumatera Utara. Hal itu diketahui dari postingan video di akun instagram @soniarizkikarai, Rabu (27/1/2021).

Editor: Willem Jonata
zoom-in Penjagalan Kucing di Medan Terungkap, Dagingnya Diperjualbelikan, Ini Upaya Polisi Jerat Pelaku
Victory / Tribun Medan
Anggota Polisi Polsek Medan Area melakukan pengecekan ke lokasi rumah jagal kucing di dalam karung di Jalan Tangguk Bongkar VII, Tegal Sari Mandala II, Kecamatan Medan Denai. 

Ia menyebutkan bahwa pelaku jagal kucing tersebut dapat dijerat menggunakan Pasal 362 KUHP.

"(Pasal) 362 tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," katanya.

Bunyi Pasal 362 KUHP, yakni, “Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah,".

Dalam kasus jagal kucing ini, Rianto menerangkan bahwa korban baru pertama kali hadir di Polsek Medan Area.

"Korban baru saja siang ini kita arahkan buat laporan ke Polsek Area," katanya.

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Viral Potongan Daging Kucing Dijual di Medan, Polisi Tak Tahu Kenakan Pasal Apa Pada Pelaku

Berita Rekomendasi
Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas