Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sempat Digerebek Warga Saat Mesum di Kamar Kos, Pasangan Gay di Aceh Dicambuk 77 Kali

Prosesi cambuk terhadap gay tersebut ikut disaksikan oleh pihak keluarga, yang datang sekaligus untuk menjemput terdakwa.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Sempat Digerebek Warga Saat Mesum di Kamar Kos, Pasangan Gay di Aceh Dicambuk 77 Kali
Serambinews.com/Hendri
Terpidana pelanggar syariat Islam menjalani eksekusi cambuk di Taman Sari (Taman Bustanulssalatin) Banda Aceh, Kamis (28/1/2021). 

TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Pasangan gay menjalani eksekusi cambuk, di Taman Sari (Taman Bustanussalatin) Banda Aceh bersama empat pelanggar syariat lainnya, Kamis (28/1/2021).

Eksekusi cambuk yang dimulai pukul 11.00 WIB itu hanya berlangsung selama 25 menit.

Seratusan warga tampak memadati lokasi untuk menyaksikan proses eksekusi terhadap para pelanggar syariat itu.

Prosesi cambuk terhadap gay tersebut ikut disaksikan oleh pihak keluarga, yang datang sekaligus untuk menjemput terdakwa.

Karena berdasarkan hukum syariat, setelah selesai menjalani eksekusi, terdakwa langsung dikembalikan kepada keluarga.

Pasangan gay yang dicambuk yaitu, MU (26) dan TA (34).

Awalnya, kedua terdakwa divonis 80 kali cambukan oleh hakim mahkamah syariah.

Berita Rekomendasi

Namun setelah dikurangi masa tahanan selama tiga bulan, keduanya hanya dicambuk 77 kali oleh dua algojo yang bertugas.

"Hari ini yang dicambuk ada enam orang, ada satu perempuan. Jadi satu pasangan liwath, terus ada khamar juga. Yang liwath ini mereka yang ditangkap pada akhir November lalu," ujar Plt Kasatpol PP dan WH Banda Aceh, Heru Triwijanarko.

Kali ini merupakan prosesi cambuk yang kedua untuk pasangan gay di Banda Aceh.

Setelah beberapa tahun lalu, Banda Aceh juga pernah mengeksekusi pasangan gay, setelah digerebek oleh warga.

Sebelumnya, pasangan MU dan AL diamankan setelah digerebek oleh warga pada 12 November 2020 di salah satu kost dalam Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh.

Baca juga: Viral Video Kuda Delman Terkapar Kelelahan, Dipaksa Berdiri dengan Dicambuk, Begini Penjelasan Kusir

Baca juga: Oknum Satpol PP dan Selingkuhan Dicambuk 100 Kali, Kepergok Berduaan saat Suami si Wanita Shalat

Penggerebekan itu berawal atas kecurigaan pemilik kos terhadap salah satu penghuni, MU yang sering membawa laki-laki asing masuk ke kosnya.

Setelah lama diintai akhirnya dilakukan penggerekan.

Saat ini, kepada petugas keduanya mengaku sudah pernah melakukan hubungan intim sesama jenis.

Heru Triwijanarko mengatakan, kemarin ada enam orang menjalani eksekusi cambuk di Taman sari. Selain dua pasangan gay, juga ada pelanggar lainnya.

Mereka adalah RD dan IS yang terbukti terlibat khamar (minuman keras). Hakim menjatuhi hukuman untuk keduanya sebanyak 40 cambukan.

Lalu terdapat sepasangan pelaku ikhtilat RM dan RU yang ditangkap beberapa bulan lalu.

Majelis menjatuhi hukuman kepada keduanya 20 kali cambukan, setelah dikurangi masa tahanan mereka hanya menjalni 17 cambukan.

Sidang Kasus Pemerkosaan Anak

Sementara itu, Mahkamah Syar’iyah Jantho, Kamis (28/1/2021), kembali menggelar persidangan kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.

Pemandangan menarik terjadi saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Aceh Besar membacakan tuntutan mereka.

Mendengar tuntutan jaksa selama 150 bulan penjara, terdakwa tersentak dan spontan berucap dalam bahasa Aceh; ‘ka habeh lon’.

Baca juga: Kristen Gray Diusir, Dianggap Meresahkan karena Sebarkan Info LGBT dan Kemudahan Masuk Indonesia

Baca juga: POPULER Pemotor Terabas Jalan Dicor Masih Basah | Satpol PP dan Selingkuhan Dicambuk 100 Kali

Untuk diketahui, korban dalam kasus asusila ini adalah 4 orang, paling rendah berusia 3 tahun, dua orang berusia 5 tahun, dan satu orang lagi berusia 7 tahun.

Sedangkan pelaku kasus yang sempat menghebohkan tersebut adalah seorang pria tua berusia 78 tahun asal Kecamatan Montasik.

Dalam persidangan dengan agenda penuntutan itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Besar, Rayendra Dharmalinga Wiritanaya, SH melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU), Muhadir SH menuntut terdakwa (MN) kurungan penjara selama 150 bulan atau 12 tahun enam bulan.

Pelanggar hukum syariat Islam dieksekusi cambuk di Taman Bustanussalatin, Banda Aceh, Aceh, Senin (7/12/2020). Mahkamah Syar'iah Kota Banda Aceh menetapkan hukuman 10 hingga 40 kali cambuk di muka umum terhadap enam terpidana yang melanggar Peraturan Daerah (Qanun) Nomor 6/2014 tentang Hukum Jinayat. Serambi Indonesia/Hendri
Pelanggar hukum syariat Islam dieksekusi cambuk di Taman Bustanussalatin, Banda Aceh, Aceh, Senin (7/12/2020). Mahkamah Syar'iah Kota Banda Aceh menetapkan hukuman 10 hingga 40 kali cambuk di muka umum terhadap enam terpidana yang melanggar Peraturan Daerah (Qanun) Nomor 6/2014 tentang Hukum Jinayat. Serambi Indonesia/Hendri (Serambi Indonesia/Hendri)

Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho, Siti Salwa SHI MH melalui Humas Tgk Murtadha Lc, membenarkan informasi tersebut.

"Ya, benar. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana penjara 150 bulan penjara atau 12 tahun enam bulan, bagi terdakwa pelaku pemerkosaan terhadap 4 anak di bawah umur," ujarnya.

"Insya Allah, sidang putusan musyarawah majelis hakim akan digelar pada tanggal 2 Februari 2021," ungkap Murtadha.(mun/as)

Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Pasangan Gay Dicambuk 77 Kali

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas