Sengketa Pilwalkot Manado: Pemohon Minta KPU Lakukan Pemungutan Suara Ulang di 2 di Kecamatan
Pemohon juga meminta MK membatalkan berita acara KPU Kota Manado terkait berita acara rekapitulasi hasil penghitungan suara
Penulis: Gita Irawan
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemohon dalam sengketa Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kota Manado yakni pasangan calon nomor urut 4 Julyeta Paulina Amelia Runtuwene dan Harley Alfredo Benfica Mangindaan meminta kepada Mahkamah Konsitusi (MK) untuk memerintahkan kepada KPU Kota Manado melakukan pemungutan suara ulang di Kecamatan Malalayang dan Mapanget.
Hal tersebut disampaikan Kuasa hukum pemohon Percy Lontoh dalam sidang di MK pada Jumat (29/1/2021).
"Memerintahkan KPU Kota Manado untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di Kecamatan Malalayang dan Kecamatan Mapanget," kata Percy.
Baca juga: Partai Gelora Ingin Pilkada 2022 dan 2023 Berbarengan dengan Pilpres 2024
Selain itu, dalam petitum yang dibacakan Percy, pemohon juga meminta MK membatalkan formulir model D hasil KWK Kecamatan Malalayang dan formulir model D hasil KWK Kecamatan Mapanget.
Pemohon juga meminta MK membatalkan berita acara KPU Kota Manado terkait berita acara rekapitulasi hasil penghitungan suara dari setiap kecamatan di tingkat kota dalam Pilwalkot Kota Manado.
Pemohon juga meminta MK membatalkan Keputusan KPU Kota Manado tentang penetapan perolehan suara hasil pemilu Walikota dan Wakil Walikota kota Manado tahun 2020.
Baca juga: Hadapi Kemungkinan Pilkada DKI 2022, PDI-P Sudah Kantongi Kandidat Pilihannya
"Memerintahkan kepada KPU Kota Manado untuk melaksanakan putusan ini atau apabila Makhkamah Konstitusi berpendapat lain mohon putusan seadil-adilnya," kata Pecy.
Sejumlah dalil yang diajukan pemohon di antaranya pada waktu rekapitulasi di tingkat Kecamatan Mapanget, kata dia, proses rekapitulasi dilaksanakan gubernur dan walikota, saksi pemohon hadir.
Tapi ketika masuk ke dalam rekapitulasi untuk kelurahan Bengkol, kata Percy, saksi pemohon ditolak PPK untuk masuk rapat pleno dengan alasan saat ini sedang berlangsung rekapitulasi untuk gubernur.
"Padahal faktanya PPK melaksanakan rekapitulasi untuk walikota untuk kelurahan Bengkol Kecamatan Mapanget," kata Percy.
Selain itu, pemohon juga mendalilkan terkait permasalahan saat ekapitulasi Kecamatan Malalayang.
Kata dia, ada kejadian yang sempat viral di Kota Manado yakni ketika saksi pemohon ditangkap kepolisian Kota Manado pada waktu Pleno Kota Manado.
Alasan penangkapan itu, kata Percy, saksi pemohon memberi informasi, merekam proses pembukaan kotak yang dilakukan oleh PPK Kecamatan Malalayang yang kotaknya telah disegel.
"Tanpa pemberitahuan yang jelas dan alasan yang jelas dan tidak melibatkan saksi. Semua kotak dibuka untuk kecamatan Malalayang," kata Percy.
Tidak hanya itu, pemohon juga mendalilkan, Paslon nomor urut 1 dan tim kampanyenya melakukan tindakan curang dengan memberikan sejumlah uang kepada masyarakat sehingga memilih paslon 1.
Ia pun menegaskan memiliki bukti video terkait hal tersebut.
"Kami melaporkan kepada panwascam di mana locus dan tempusnya terjadi namun sampai saat ini tidak ada perkembangan, seakan Bawaslu hanya mendiamkan saja," kata Percy.
Percy mengatakan ia telah melaporkan terkait pelanggaran-pelanggaran tersebut namun tidak semuanya ditanggapi oleh pihak Bawaslu.
Dalam sidang tersebu pihak termohon yang hadir kuasa hukum termohon dan Ketua Bidang Hukum KPU Kota Manado Sunday Rompas
Selain itu hadir pula Ketua Bawaslu Manado Marwan Kawinda dan anggota Bawaslu Kota Manado Taufik Bilfaqih.
Sedangkan kuasa hukum pihak terkait yang hadir di ruang sidang yakni Jimmy dan Rangga.
Sidang panel 3 sengketa Pilkada tersebut dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, Saldi Isra, dan Manahan Sitompul.