Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sengketa Pilwalkot Manado: Pemohon Minta KPU Lakukan Pemungutan Suara Ulang di 2 di Kecamatan

Pemohon juga meminta MK membatalkan berita acara KPU Kota Manado terkait berita acara rekapitulasi hasil penghitungan suara

Penulis: Gita Irawan
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Sengketa Pilwalkot Manado: Pemohon Minta KPU Lakukan Pemungutan Suara Ulang di 2 di Kecamatan
Kompas.com/PRIYOMBODO
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemohon dalam sengketa Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kota Manado yakni pasangan calon nomor urut 4 Julyeta Paulina Amelia Runtuwene dan Harley Alfredo Benfica Mangindaan meminta kepada Mahkamah Konsitusi (MK) untuk memerintahkan kepada KPU Kota Manado melakukan pemungutan suara ulang di Kecamatan Malalayang dan Mapanget. 

Hal tersebut disampaikan Kuasa hukum pemohon Percy Lontoh dalam sidang di MK pada Jumat (29/1/2021).

"Memerintahkan KPU Kota Manado untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di Kecamatan Malalayang dan Kecamatan Mapanget," kata Percy.

Baca juga: Partai Gelora Ingin Pilkada 2022 dan 2023 Berbarengan dengan Pilpres 2024

Selain itu, dalam petitum yang dibacakan Percy, pemohon juga meminta MK membatalkan formulir model D hasil KWK Kecamatan Malalayang dan formulir model D hasil KWK Kecamatan Mapanget.

Pemohon juga meminta MK membatalkan berita acara KPU Kota Manado terkait berita acara rekapitulasi hasil penghitungan suara dari setiap kecamatan di tingkat kota dalam Pilwalkot Kota Manado.

Pemohon juga meminta MK membatalkan Keputusan KPU Kota Manado tentang penetapan perolehan suara hasil pemilu Walikota dan Wakil Walikota kota Manado tahun 2020.

Baca juga: Hadapi Kemungkinan Pilkada DKI 2022, PDI-P Sudah Kantongi Kandidat Pilihannya

Berita Rekomendasi

"Memerintahkan kepada KPU Kota Manado untuk melaksanakan putusan ini atau apabila Makhkamah Konstitusi berpendapat lain mohon putusan seadil-adilnya," kata Pecy. 

Sejumlah dalil yang diajukan pemohon di antaranya pada waktu rekapitulasi di tingkat Kecamatan Mapanget, kata dia,  proses rekapitulasi dilaksanakan gubernur dan walikota, saksi pemohon hadir. 

Tapi ketika masuk ke dalam rekapitulasi untuk kelurahan Bengkol, kata Percy, saksi pemohon ditolak PPK untuk masuk rapat pleno dengan alasan saat ini sedang berlangsung rekapitulasi untuk gubernur. 

"Padahal faktanya PPK melaksanakan rekapitulasi untuk walikota untuk kelurahan Bengkol Kecamatan Mapanget," kata Percy. 

Selain itu, pemohon juga mendalilkan terkait permasalahan saat ekapitulasi Kecamatan Malalayang. 

Kata dia, ada kejadian yang sempat viral di Kota Manado yakni ketika saksi pemohon ditangkap kepolisian Kota Manado pada waktu Pleno Kota Manado.

Alasan penangkapan itu, kata Percy, saksi pemohon memberi informasi, merekam proses pembukaan kotak yang dilakukan oleh PPK Kecamatan Malalayang yang kotaknya telah disegel.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas