Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sengketa Pilwalkot Manado: Pemohon Minta KPU Lakukan Pemungutan Suara Ulang di 2 di Kecamatan

Pemohon juga meminta MK membatalkan berita acara KPU Kota Manado terkait berita acara rekapitulasi hasil penghitungan suara

Penulis: Gita Irawan
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Sengketa Pilwalkot Manado: Pemohon Minta KPU Lakukan Pemungutan Suara Ulang di 2 di Kecamatan
Kompas.com/PRIYOMBODO
Ilustrasi 

"Tanpa pemberitahuan yang jelas dan alasan yang jelas dan tidak melibatkan saksi. Semua kotak dibuka untuk kecamatan Malalayang," kata Percy. 

Tidak hanya itu, pemohon juga mendalilkan, Paslon nomor urut 1 dan tim kampanyenya melakukan tindakan curang dengan memberikan sejumlah uang kepada masyarakat sehingga memilih paslon 1. 

Ia pun menegaskan memiliki bukti video terkait hal tersebut. 

"Kami melaporkan kepada panwascam di mana locus dan tempusnya terjadi namun sampai saat ini tidak ada perkembangan, seakan Bawaslu hanya mendiamkan saja," kata Percy. 

Percy mengatakan ia telah melaporkan terkait pelanggaran-pelanggaran tersebut namun tidak semuanya ditanggapi oleh pihak Bawaslu. 

Dalam sidang tersebu pihak termohon yang hadir kuasa hukum termohon dan Ketua Bidang Hukum KPU Kota Manado Sunday Rompas

Selain itu hadir pula Ketua Bawaslu Manado Marwan Kawinda dan anggota Bawaslu Kota Manado Taufik Bilfaqih.

Berita Rekomendasi

Sedangkan kuasa hukum pihak terkait yang hadir di ruang sidang yakni Jimmy dan Rangga.

Sidang panel 3 sengketa Pilkada tersebut dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, Saldi Isra, dan Manahan Sitompul. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas