Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nenek 64 Tahun Dirudapaksa Adik Ipar yang Mabuk, Kini Korban Alami Gangguan Saluran Kandung Kemih

Seorang nenek berusia 64 tahun dirudapaksa oleh adik iparnya yang mabuk. Korban kini menderita gangguan saluran kandung kemih.

Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Nenek 64 Tahun Dirudapaksa Adik Ipar yang Mabuk, Kini Korban Alami Gangguan Saluran Kandung Kemih
Kompas.com/Laksono Hari Wiwoho
Seorang nenek berusia 64 tahun dirudapaksa oleh adik iparnya yang mabuk. Korban kini menderita gangguan saluran kandung kemih. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang nenek berusia 64 tahun dirudapaksa oleh adik iparnya.

Akibat perbuatan bejat pelaku, korban berinisial BM (64) kini menderita gangguan saluran kandung kemih.

Pelaku mengaku merudapaksa korban dalam kondisi mabuk setelah mengonsumsi minuman beralkohol.

Pelaku berinisial BPA (60) warga Sumba Barat Daya telah diamankan polisi.

Rudapaksa dilakukan di Kampung Wanodana Bumalere, Desa Karuni, Kecamatan Loura, Kabupaten Sumba Barat Daya, NTT pada 7 Januari 2021.

Kasat Reskrim Polres Sumba Barat Daya, Iptu Bambang Irawan membenarkan jika antara pelaku dan korban masih memiliki hubungan kerabat.

Baca juga: Gara-gara Diancam akan Diputus, Seorang Pemuda Rudapaksa Anak Pacar, Korban Mengeluh Sakit saat BAK

Baca juga: Setelah Berhubungan Badan dengan Isrti, Ayah Menyelinap ke Kamar Anak Tirinya Lalu Dirudapaksa

"Hubungan (pelaku) dengan korban masih status adik ipar sendiri. Mereka bersebelahan rumah. Sama-sama single parent," ujar Bambang sata dihubungi Kompas.com melalui pesan singkat, Jumat (29/1/2021).

Berita Rekomendasi

Menurutnya sebelum rudapaksa terjadi, pelaku mengonsumsi minuman beralkohol.

"Sebagaimana keterangan dari korban itu, jadi motifnya pengaruh alkohol alias miras," kata Bambang.

"Saat ini korban menderita saluran kandung kemihnya," ungkap Bambang.

Kasus rudapaksa tersebut akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sumba Barat pada pekan depan.

"Selama dalam penanganan perkara, terlapor kooperatif dan mengakui perbuatannya tersebut," kata Bambang.

Saat ini, Polres Sumba Barat Daya sudah menahan pelaku. Ia dijerat Pasal 285 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.

(Kompas.com, Ignasius Sara)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Diperkosa Adik Ipar, Nenek 64 Tahun Alami Gangguan Saluran Kandung Kemih, Ini Ceritanya"

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas