Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nasib Remaja 14 Tahun Pengemudi Mobil yang Tabrak Motor di Bantul, Kini Berstatus Tersangka

EHS, remaja 14 tahun yang mengendarai mobil dan menabrak motor di Bantul hingga membuat 1 orang meninggal kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Penulis: Daryono
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Nasib Remaja 14 Tahun Pengemudi Mobil yang Tabrak Motor di Bantul, Kini Berstatus Tersangka
Istimewa via Tribun Jogja
Mobil yang dikemudikan EHS ringsek di bagian depan setelah terlibat kecelakaan maut di Bantul, Rabu (27/1/2021). 

TRIBUNNEWS.COM - EHS, remaja 14 tahun yang mengendarai mobil dan menabrak sejumlah motor di Bantul hingga membuat 1 orang meninggal dunia, kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kanit Laka Lantas Satlantas Polres Bantul, Iptu Maryana mengatakan, penetapan EHS sebagai tersangka setelah polisi melakukan gelar perkara.

Dari gelar perkara itu, terbukti ada unsur kelalaian hingga akhirnya terjadi kecelakaan.

"Untuk anak tersebut sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Tapi karena masih di bawah umur sering kita sebut anak yang berhadapan dengan hukum (ABH)," katanya, Minggu (31/1/2021) seperti dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Kecelakaan Mobil yang Sebabkan 7 Rumah Terbakar & 2 Orang Tewas, Berawal Sopir Hindari Kucing Hitam

Akibat perbuatannya, EHS dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 dan 2 Undang-undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara dan denda Rp 10 juta.

Dalam pemeriksaan terhadap EHS, polisi berpedoman pada UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Berita Rekomendasi

Rencananya, warga Trucuk, Klaten, Jawa Tengah itu akan diperiksa sebagai tersangka pada Selasa (2/2/2021) nanti.

"Untuk pemeriksaan di unit laka lantas Polres Bantul, (EHS) akan bersama orangtuanya," kata Maryana.

Kronologi Kecelakaan

Kecelakaan maut itu terjadi di Jalan Majapahit, Banguntapan, Bantul pada Rabu (27/1/2021) sekira pukul 18.30 WIB.

Kanit Laka Lantas Polres Bantul, Iptu Maryana mengatakan, kecelakaan bermula saat mobil KIA Picanto yang dikendarai EHS melaju dari arah utara ke selatan di Jalan Majalahit atau ring road.

Setelah sampai di perempatan blok, lampu APILL menyala merah.

Baca juga: Kasat Pol PP Abdya Meninggal Setelah Dirujuk ke RSUTP Usai Terlibat Kecelakaan

Namun, bukannya berhenti, mobil dengan nomor polisi AD 1809 IC itu justru terus melaju dan menabrak tiga motor di depannya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas