Guru Les Berumur 66 Tahun Lecehkan Muridnya yang Masih SMP, Korban Dicium dan Diraba
Seorang guru les berinisial INS harus berurusan dengan kepolisian karena diduga telah melakukan pelecehan terhadap murid lesnya sendiri AKP.
Editor: Endra Kurniawan
Ia pun bertanya kepada pelaku yang duduk di sebelahnya.
"Saat itulah tersangka meraba pundak korban dengan tangan kirinya, dan mencium korban sambil mengatakan 'masa soal kayak gini nona tidak tahu," kata Sukadi.
Baca juga: Pelaku Pelecehan 6 Bocah Laki-laki di Medan Diamankan, Korban Diberi Uang Rp 50 Ribu - Rp 150 Ribu
Korban saat itu tetap mengerjakan soalnya. Namun, perbuatan tersangka semakin berani.
"Korban menepis, akan tetapi tersangka dengan cara memaksa memegang bagian tubuh korban yang kedua kali," kata dia.
Merasa kesal, korban meminta agar lesnya selesai dan turun ke lantai satu.
Korban kemudian masuk kamar mandi dan menangis.
Setelah keluar kamar mandi, korban menceritakan kejadian yang dialami kepada ibunya.
Kasus ini lalu dilaporkan ke Polresta Denpasar.
Polisi kemudian bergerak dan mengamankan tersangka pada Rabu (27/1/2021).
"Pelaku mengakui telah memegang sekali bagian tubuh korban dengan menggunakan tangan kanan," kata Sukadi.
Saat ini tersangka sudah ditahan Polresta Denpasar untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 76E jo Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pensiunan Guru Ditangkap karena Diduga Cabuli Siswi SMP Saat Les, Polisi: Sudah Jadi Tersangka"
(Kompas.com/Imam Rosidin)