Nasib Remaja Pengemudi Mobil yang Tabrak Sejumlah Motor di Bantul
Dalam pemeriksaan terhadap EHS, polisi berpedoman pada UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Editor: Hasanudin Aco
Namun di tengah perjalanan, sang ayah meminta EHS menggantikannya karena merasa tak enak badan.
"Perjalanan ke Srandakan dari Klaten. Sesampainya di bandara (Adisutjipto), digantikan oleh anak pelaku."
"Karena ayahnya tidak enak badan," beber Iptu Maryana, Jumat (29/1/2021).
Maryono menambahkan, saat kecelakaan terjadi cuaca sedang hujan deras.
Diduga, EHS belum lancar mengemudi mobil sehingga terjadi kecelakaan.
"Saat kejadian hujan deras, mungkin juga karena belum mahir menyetir, sehingga terjadi kecelakaan," jelasnya.
Baca juga: Update Kasus Kecelakaan Truk Gilas Pengendara Motor di Tegal, Sopir Resmi Jadi Tersangka
Berdasarkan keterangan ayah EHS, bocah 14 tahun ini sudah terbiasa mengemudi mobil.
"Kalau informasi dari ayahnya, memang anaknya sudah terbiasa menyetir mobil."
"Sehingga kemarin diminta untuk menggantikan. Tetapi secara hukum memang belum boleh menyetir," ungkap Maryono.
(Tribunnews.com/Daryono/Pravitri) (TribunJogja/Christi Mahatma Wardhani) (Kompas.com/Kontributor Yogyakarta, Markus Yuwono)