Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pakai Kode 'Doraemon, Nobita dan Shizuka', Pria Ini Jual Puluhan ABG dengan Kedok Jasa Indekos

Subdit Cyber Dirkrimsus Polda Jatim membongkar kasus dugaan prostitusi di Kecamatan Kranggan, Mojokerto.

Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Pakai Kode 'Doraemon, Nobita dan Shizuka', Pria Ini Jual Puluhan ABG dengan Kedok Jasa Indekos
TribunJatim.com, Samsul Arifin
Tersangka kasus dugaan prostitusi online di Surabaya. 

Nama paket tersebut tergantung pada shift yang disewakan.

Selain tarif jasa 'mantab-mantab' itu, tersangka Om Kos juga menarik uang sewa kamar indekos sebesar Rp 50 ribu per lima jam.

"Eksekusi dilakukan di rumah tersangka yang merupakan pemilik indekos," imbuh Slamet.

Akibat perbuatannya, tersangka Om Kos kini ditahan di Markas Polda Jatim.

Ia dijerat dengan Pasal 27 Ayat (1) Juncto Pasal 45 Ayat (1) Undang-undang ITE Juncto Pasal 296 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancaman hukumannya minimal lima tahun penjara.

(TribunJatim.com, Samsul Arifin)

Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Gunakan Kode 'Doraemon dan Nobita', Om Kos Sediakan Layanan Prostitusi, Korban di Bawah Umur

Berita Rekomendasi
Sumber: Tribun Jatim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas