Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Pemilik Warung Mengamuk saat Dirazia Petugas, Ancam dan Tabrakkan Mobil, Kini Dilaporkan ke Polisi

Seorang pemilik warung mengamuk saat dirazia petugas. Bahkan, pemilik warung tersebut juga mengancam petugas dan sempat mencari pisau.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Pemilik Warung Mengamuk saat Dirazia Petugas, Ancam dan Tabrakkan Mobil, Kini Dilaporkan ke Polisi
Surya.co.id/Mochamad Sudarsono
Razia petugas gabungan penegakan operasi yustisi Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Tuban, Sabtu (30/1/2021) malam. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pemilik warung mengamuk saat dirazia petugas.

Bahkan, pemilik warung tersebut juga mengancam petugas dan sempat mencari pisau.

Kini, pelaku telah dilaporkan ke polisi.

Tatak, pemilik warung kopi yang berada di Kelurahan Karang, Semanding, Tuban, kini dilaporkan ke polisi atas tindakannya melawan petugas saat penerapan Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM), pada Sabtu (30/1/2021), malam.

"Sudah kami laporkan ke polres, pagi ini," kata Kasatpol PP Tuban, Heri Muharwanto saat ditemui pada penegakkan protokol kesehatan (prokes) di tempat wisata, Minggu (31/1/2021).

Menurutnya, kasus seperti ini perlu ditindaklanjuti secara hukum, meski tidak ada korban saat pemilik warung berusaha menabrakkan mobilnya ke truk petugas di lokasi.

Diduga Tatak juga dalam kondisi terpengaruh alkoholnya.

Rekomendasi Untuk Anda

Bahkan, juga mengaku punya keluarga yang merupakan purnawirawan polisi.

Baca juga: FAKTA Buronan Tewas Ditembak di Depan Anak Istri: Warga Mengamuk Serang Mapolsek, 3 Polisi Diperiksa

Baca juga: Warungnya Kena Razia Prokes, Tatak Bawa Preman Ancam Bunuh Petugas Satpol PP

"Tidak ada korban karena petugas berhasil menghindar, kasus ini kita laporkan polisi," beber Heri.

Sementara itu, Wakapolres Tuban, Kompol Andi Yudha Pranata di lokasi yang sama menyatakan, akan melakukan penegakan hukum dengan menindaklanjuti kasus ini.

Secara aturan, pemilik warung bisa dipidana karena melawan, menghadang dan mengancam petugas yang saat itu sedang bertugas.

"Kami baru tahu, dan menurut perkembangan sudah dilaporkan," pungkasnya.

Sempat Cari Pisau

Kegaduhan terjadi saat penegakkan ops yustisi pencegahan covid-19.

Petugas gabungan Satpol PP, TNI, Polri, dan Dishub menyasar sejumlah warung, guna menerapkan Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Tuban, Sabtu (30/1/2021), malam.

Sumber: Surya
Halaman 1/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas