Polres Pati Ungkap Modus Baru Pengedar Narkoba, Sabu Dimasukkan Plastik Berisi Ikan Bandeng Segar
Sebagian tersangka merupakan pengedar yang menggunakan modus memasukkan narkoba ke dalam plastik berisi ikan bandeng.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, PATI - Sat Res Narkoba Polres Pati meringkus lima orang tersangka kasus penyalahgunaan narkoba, Rabu (20/1/2021) lalu.
Sebagian tersangka merupakan pengedar yang menggunakan modus memasukkan narkoba ke dalam plastik berisi ikan bandeng.
"Dari para tersangka, polisi menyita barang bukti narkoba jenis sabu dengan berat total 1,5 gram," ujar Kapolres Pati AKBP Arie Prasetya Syafaat dalam konferensi pers di Mapolres Pati, Senin (1/2/2021).
Kronologi penangkapan para tersangka pada 20 Januari lalu pukul 14.40 WIB, Sat Res Narkoba menangkap tiga orang tersangka berinisial AN, RW, dan AT di depan SPBU Jakenan, Desa Dukuhmulyo, Kecamatan Jakenan.
Baca juga: Pengedar Narkoba Jaringan Internasional Indonesia-Malaysia Berniat Jualan di Tempat Hiburan Malam
Baca juga: Bergelagat Mencurigakan di Bandara, Ternyata 2 Wanita Ini Bawa Sabu di Dubur, Nilainya Rp 359 Juta
Penangkapan yang dipimpin AKP Gunawan Wibisono ini dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat.
Dari ketiga tersangka, berhasil disita sabu seberat 0,51 gram.
Pukul 17.15, polisi meringkus AS dan AT beserta barang bukti satu paket sabu seberat 0,55 gram.
Keduanya ditangkap di jembatan sebelah barat Hotel Graha Dewata, Desa Growong Kidul, Kecamatan Juwana.
"Satu paket sabu tersebut dibawa tersangka dengan cara dimasukkan dalam kantong plastik yang berisi ikan bandeng segar," terang AKBP Arie.
Selanjutnya, pada 17.30, polisi menangkap satu orang tersangka berinisial ES beserta barang bukti 0,54 gram sabu.
"Pelaku kami amankan di depan SMK Diponegoro Juwana. Sebelumnya petugas telah melakukan penyelidikan berdasarkan informasi dari masyarakat," tandas dia. (mzk)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Modus Baru Pengedar di Pati, Sabu Dimasukkan dalam Plastik Berisi Ikan Bandeng