Kata Pengamat soal Bupati Terpilih Sabu Raijua yang Disebut WNA, Apakah Bisa Didiskualifikasi?
Pencalonan Orient Patriot Riwu Kore sebagai bupati Sabu Raijua seharusnya tidak sah jika ada cacat prosedur.
Penulis: Nuryanti
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
Menurutnya, Orient Patriot Riwu Kore bisa didiskualifikasi jika terbukti sebagai WN Amerika Serikat.
"Setahu saya, untuk mencalonkan bupati atau walikota, persyaratan pertama adalah warga negara Indonesia," ujarnya.
"Dari situ saja, beliau tidak memenuhi syarat."
"Artinya bisa didiskualifikasi, bisa dinyatakan tidak memenuhi syarat, tidak sah."
"Tetapi kok bisa kecolongan begini," papar analis politik tersebut.
Pangi berujar, pemenang Pilkada nomor dua yang akan menggantikan, jika Orient Patriot Riwu Kore dibatalkan sebagai bupati terpilih.
"Kalau dibatalkan, berarti yang naik (menggantikan) nomor dua mestinya."
"Karena dianggap diskualifikasi, tidak memenuhi syarat."
"Artinya nomor urut dua bisa naik untuk menggantikan pemenang," jelasnya.
Baca juga: Profil Orient Patriot Riwu Kore, Bupati Terpilih Sabu Raijua yang Disebut Bawaslu Warga AS
Baca juga: Kronologi Bupati Terpilih Sabu Raijua Disebut WNA, Berawal saat Bawaslu Surati Kedubes Amerika
Mengenai sanksi apabila Orient Patriot Riwu Kore terbukti bukan WNI, Pangi menjelaskan sejumlah kemungkinan penyebabnya.
"Saya tidak tahu sanksi seperti apa, karena bisa saja penipuan atau manipulasi data."
"Atau sebaliknya, bentuk kelalaian dari penyelenggara Pemilu. Kok bisa lolos gitu," kata dia.
(Tribunnews.com/Nuryanti)