Pria 47 Tahun Cabuli Bocah 4 Tahun yang Baru Pulang Ngaji, Modus Ajak Makan Bakso, Beraksi di Pondok
Seorang pria bernama Udin (47) melakukan pencabulan terhadap bocah 4 tahun. Aksi pelaku dilakukan seusai korban pulang mengaji.
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria bernama Udin (47) melakukan pencabulan terhadap bocah 4 tahun.
Aksi pelaku dilakukan seusai korban pulang mengaji.
Modus pelaku yakni membujuk dan mengimingi korban makan bakso agar mau ikut pelaku.
Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Kepri menangkap pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Selasa (2/2/2021).
Korban dicabuli pelaku di sebuah pondok,
"Tetapi korban dibawa di sebuah pondok dan dicabuli dan diberikan uang Rp 2000 agar korban tidak buka mulut," ujar Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Dhani Chatra Nugraha, Rabu (3/2/2021).
Dhani mengungkapkan, pelaku pencabulan yang sudah ditangkap polisi itu sebelumnya pernah masuk penjara karena kasus pembunuhan pada 2004 lalu.
"Pelaku residivis kasus pembunuhan di Kabupaten Lingga. Dia telah menjalani hukuman selama 6 tahun," ucap Dhani.
Dhani menambahkan, karena kasus itu, pelaku cukup disegani di tempat tinggalnya di kawasan Nongsa.
"Karena residivis kasus pembunuhan, sehingga warga takut dengan pelaku," ujarnya.
Baca juga: Remaja 17 Tahun Rudapaksa Janda saat Hendak Tagih Utang Teman, Tak Kuas Lihat Korban Tiduran
Baca juga: Ayah Rudapaksa Anak Tiri hingga Hamil, Ibu juga Minta Korban Saksikan Hubungannya dengan Pelaku
Ia melanjutkan, dengan ditangkapnya pelaku pencabulan itu, warga sekitar merasa lega.
Sementara itu, pelaku diketahui sudah berkeluarga.
"Pelaku sepertinya diduga memiliki kelainan seksual," ujarnya.
Ditangkap dalam Keadaan Mabuk