Babak Baru Kasus Anak Gugat Ibu Kandung di Banyuasin, Kini Daminah Gugat Balik Anaknya
Kasus anak gugat ibu kandung di Banyuasin memasuki babak baru. Pasalnya, sang ibu kini menggugat balik anaknya.
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Kasus anak gugat ibu kandung di Banyuasin memasuki babak baru.
Pasalnya, sang ibu kini menggugat balik anaknya.
Diketahui, seorang nenek bernama Daminah (78) digugat tiga anak kandungnya di Pengadilan Sukajadi Banyuasin beberapa waktu lalu.
Kalin ini Daminah memutuskan untuk membawa kasus yang dialaminya ke ranah hukum pidana.
Sang anak Mila Katuarina, dilaporkan sang ibu ke polisi tepatnya di SPKT Polda Sumsel.
Sang anak, dituduh sudah menggelapkan tanah miliknya.
Sehingga sang ibu didampingi kuasa hukumnya sudah melaporkan Mila Katuarina ke polisi.
Baca juga: Kakek Koswara Digugat Anak Kandung Rp 3 Miliar, Digendong sang Menantu saat Datang ke Persidangan
Baca juga: Seorang Ibu di Medan Digugat Anak Kandungnya Rp 12 Miliar, Dituding Tak Menafkahi Selama 5 Tahun
Kuasa Hukum nenek Damina, Edi Siswanto menjelaskan, pihaknya sudah melaporkan Mila Katuarina yang tidak lain anak kandung dari nenek Daminah.
"Sudah dilaporkan, tadi rencana akan diminta keterangan. Tetapi, karena ruangan penyidik berada di lantai atas dan masih ada gelar perkara, jadi ditunda.
Penyidik akan menyiapkan ruangan di bawah, agar nenek Damina tidak susah naik ke atas," ujarnya.
Mediasi Pemerintah, PN dan PA Gagal
Kasus tiga anak perempuan tersebut Mila Katuarina, Apri Lina, dan Hera Wati menggugat Daminah sebagai orang tua gagal dimediasi ditingkat Pemerintah Daerah melalui Kelurahan Kedondong Raye, dan Kecamatan Banyuasin III. Sehingga naik di PA Pangkalan Balai, Jumat (29/1/2021).
"Sebelum naik di meja hijau, Pengadilan Agama pihak pemerintah sudah berusaha melakukan mediasi antara orang tua dengan tiga anak."
"Namun tidak berhasil, lantaran ketiga anak perempuan nenek saya tidak hadir ketika diundang oleh Kelurahan Kedondong Raye dan Kecamatan Banyuasin III," ucap Angga Juliansyah SH cucu dari nenek Daminah yang juga sebagai tergugat dua.
Angga yang mewakili Daminah meminta maaf kepada seluruh masyarakat Banyuasin atas perkara keluarga ini hingga viral di medsos.
Begitu juga terima kasih atas fasiltas dari pemerintah yang telah berusaha keras untuk memediasi keluarga kami meskipun ketemu jalan buntu yang disebabkan ketiga anak nenek yang bersih keras menuntut harta waris.
Daminah didampingi kuasa hukum dari Peradi yakni, Edy Siswanto SH, Mujiburrahman SH MH, Purwata Adi Nugraha SH, dan Muhamad Rusdi Kurniawan SH, dan rekan lainnya.
Ia mengatakan sepakat apa yang dihimbaukan oleh Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) di salah satu media elektronik dan sikap dari kapolri yang mengharapkan kasus keluarga dalam hal harta waris jangan sampai naik perkaranya.
"Tentunya kasus harta waris diharapkan bisa selesai di dalam keluarga, akan tetapi harus ada kesepakatan dalam keluarga," kata Edi Siswanto.
Baca juga: Kisah 3 Orang Tua yang Digugat oleh Anak Kandung Mereka Gara-gara Harta, Ini Terjadi dalam Sepekan
Baca juga: Nenek 87 Tahun di Sumatera Murka Digugat Anak Kandung: Durhaka, Mereka Bukan Anakku
Ia menambahkan apabila permasalahan ini tetap naik atas gugatan ketiga anak Daminah, maka sebagai kuasa hukum wajib untuk melayani.
Ia menyebut klien tidak pernah berniat yang mengarah ke proses peradilan artinya beritikat baik jika ketiga anaknya mau berbuat baik kepada orang tua.
Kami selaku kuasa hukum Daminah dan Angga menerima anjuran dari Majelis Ulama Indonesia sangat kami harapkan.
"Ya kalau memang ada waktu dan kesempatan kita untuk bersama-sama dan bisa menyelesaikan perkara ini dengan baik," tutur Mujiburrahman.
"Apa yang diucapkan oleh rekan kami Angga Juliansyah yang dalam hal ini klein kami, mengucapkan terima kasih atas apresiasi dari Pemerintah Kabupaten Banyuasin maupun kecamatan yang berkeinginan untuk melakukan mediasi sebelumnya," tutupnya
(TribunSumsel.com, M Ardiansyah)
Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Kasus Anak Gugat Ibu Kandung di Banyuasin Makin Runcing, Kini Hj Daminah Gugat Balik Anaknya