Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Babak Baru Kasus Anak Gugat Ibu Kandung di Banyuasin, Kini Daminah Gugat Balik Anaknya

Kasus anak gugat ibu kandung di Banyuasin memasuki babak baru. Pasalnya, sang ibu kini menggugat balik anaknya.

Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Babak Baru Kasus Anak Gugat Ibu Kandung di Banyuasin, Kini Daminah Gugat Balik Anaknya
kolase TribunSumsel/Sripoku
Digugat 3 anak kandung, Nenek 87 tahun yang duduk di kursi roda ini murka disebut makan uang haram 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus anak gugat ibu kandung di Banyuasin memasuki babak baru.

Pasalnya, sang ibu kini menggugat balik anaknya.

Diketahui, seorang nenek bernama Daminah (78) digugat tiga anak kandungnya di Pengadilan Sukajadi Banyuasin beberapa waktu lalu.

Kalin ini Daminah memutuskan untuk membawa kasus yang dialaminya ke ranah hukum pidana.

Sang anak Mila Katuarina, dilaporkan sang ibu ke polisi tepatnya di SPKT Polda Sumsel.

Sang anak, dituduh sudah menggelapkan tanah miliknya.

Sehingga sang ibu didampingi kuasa hukumnya sudah melaporkan Mila Katuarina ke polisi.

Baca juga: Kakek Koswara Digugat Anak Kandung Rp 3 Miliar, Digendong sang Menantu saat Datang ke Persidangan

Baca juga: Seorang Ibu di Medan Digugat Anak Kandungnya Rp 12 Miliar, Dituding Tak Menafkahi Selama 5 Tahun

Berita Rekomendasi

Kuasa Hukum nenek Damina, Edi Siswanto menjelaskan, pihaknya sudah melaporkan Mila Katuarina yang tidak lain anak kandung dari nenek Daminah.

"Sudah dilaporkan, tadi rencana akan diminta keterangan. Tetapi, karena ruangan penyidik berada di lantai atas dan masih ada gelar perkara, jadi ditunda.

Penyidik akan menyiapkan ruangan di bawah, agar nenek Damina tidak susah naik ke atas," ujarnya.

Mediasi Pemerintah, PN dan PA Gagal

Kasus tiga anak perempuan tersebut Mila Katuarina, Apri Lina, dan Hera Wati menggugat Daminah sebagai orang tua gagal dimediasi ditingkat Pemerintah Daerah melalui Kelurahan Kedondong Raye, dan Kecamatan Banyuasin III. Sehingga naik di PA Pangkalan Balai, Jumat (29/1/2021).

"Sebelum naik di meja hijau, Pengadilan Agama pihak pemerintah sudah berusaha melakukan mediasi antara orang tua dengan tiga anak."

"Namun tidak berhasil, lantaran ketiga anak perempuan nenek saya tidak hadir ketika diundang oleh Kelurahan Kedondong Raye dan Kecamatan Banyuasin III," ucap Angga Juliansyah SH cucu dari nenek Daminah yang juga sebagai tergugat dua.

Halaman
12
Sumber: Tribun Sumsel
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas