Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Babak Baru Kasus Anak Gugat Ibu Kandung di Banyuasin, Kini Daminah Gugat Balik Anaknya

Kasus anak gugat ibu kandung di Banyuasin memasuki babak baru. Pasalnya, sang ibu kini menggugat balik anaknya.

Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Babak Baru Kasus Anak Gugat Ibu Kandung di Banyuasin, Kini Daminah Gugat Balik Anaknya
kolase TribunSumsel/Sripoku
Digugat 3 anak kandung, Nenek 87 tahun yang duduk di kursi roda ini murka disebut makan uang haram 

Angga yang mewakili Daminah meminta maaf kepada seluruh masyarakat Banyuasin atas perkara keluarga ini hingga viral di medsos.

Begitu juga terima kasih atas fasiltas dari pemerintah yang telah berusaha keras untuk memediasi keluarga kami meskipun ketemu jalan buntu yang disebabkan ketiga anak nenek yang bersih keras menuntut harta waris.

Daminah didampingi kuasa hukum dari Peradi yakni, Edy Siswanto SH, Mujiburrahman SH MH, Purwata Adi Nugraha SH, dan Muhamad Rusdi Kurniawan SH, dan rekan lainnya.

Ia mengatakan sepakat apa yang dihimbaukan oleh Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) di salah satu media elektronik dan sikap dari kapolri yang mengharapkan kasus keluarga dalam hal harta waris jangan sampai naik perkaranya.

"Tentunya kasus harta waris diharapkan bisa selesai di dalam keluarga, akan tetapi harus ada kesepakatan dalam keluarga," kata Edi Siswanto.

Baca juga: Kisah 3 Orang Tua yang Digugat oleh Anak Kandung Mereka Gara-gara Harta, Ini Terjadi dalam Sepekan

Baca juga: Nenek 87 Tahun di Sumatera Murka Digugat Anak Kandung: Durhaka, Mereka Bukan Anakku

Ia menambahkan apabila permasalahan ini tetap naik atas gugatan ketiga anak Daminah, maka sebagai kuasa hukum wajib untuk melayani.

Ia menyebut klien tidak pernah berniat yang mengarah ke proses peradilan artinya beritikat baik jika ketiga anaknya mau berbuat baik kepada orang tua.

Berita Rekomendasi

Kami selaku kuasa hukum Daminah dan Angga menerima anjuran dari Majelis Ulama Indonesia sangat kami harapkan.

"Ya kalau memang ada waktu dan kesempatan kita untuk bersama-sama dan bisa menyelesaikan perkara ini dengan baik," tutur Mujiburrahman.

"Apa yang diucapkan oleh rekan kami Angga Juliansyah yang dalam hal ini klein kami, mengucapkan terima kasih atas apresiasi dari Pemerintah Kabupaten Banyuasin maupun kecamatan yang berkeinginan untuk melakukan mediasi sebelumnya," tutupnya

(TribunSumsel.com, M Ardiansyah)

Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Kasus Anak Gugat Ibu Kandung di Banyuasin Makin Runcing, Kini Hj Daminah Gugat Balik Anaknya

Sumber: Tribun Sumsel
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas